31.2 C
Jakarta
13 November 2024, 18:30 PM WIB

217 Napi se-Bali Diusulkan Terima Remisi, 15 Diantaranya Napi Asing

DENPASAR – Hari Raya Natal tinggal sepekan lagi. Remisi atau pengurangan masa hukuman sangat ditunggu para narapidana (napi) yang mendekam di balik jeruji besi di seluruh Bali.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali pun sudah mengirim usulan remisi tersebut ke pemerintah pusat.

Surat usulan tersebut diteken langsung Kepala Kanwil Kemenkum dan Ham Provinsi Bali Sutrisno. Humas Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Dharma menjelaskan, remisi yang diusulkan dibagi menjadi dua.

Yaitu RK I (remisi khusus I) dan RK II (remisi khusus II). “Kalau RK I itu remisi yang didapat setiap hari raya. Sedangkan RK II, remisi yang didapat saat hari raya tapi penerimanya langsung bebas,” ungkap Surya dikonfirmasi kemarin.

Berdasar data yang didapat Jawa Pos Radar Bali, napi yang diusulkan mendapat remisi khusus Natal sebanyak 217 orang berasal dari 11 lapas dan rutan yang tersebar di kabupaten/kota se-Bali.

Dari jumlah napi yang diusulkan remisi, enam orang napi warga Indonesia bisa langsung bebas. Enam orang tersebut terlibat tindak pidana penganiayaan, penipuan, dan penggelapan, yang masa hukumannya di bawah dua tahun.

Besaran remisi yang diusulkan untuk mereka 15 hari hingga sebulan. Lapas Kelas IIA Kerobokan menjadi lapas dengan usulan napi penerima remisi terbanyak, yakni 111 orang.

Sementara Lapas Khusus Perempuan Kelas IIA Denpasar sebanyak 16 orang. Sedangkan Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak sembilan orang.

Lapas Kelas IIB Karangasem diusulkan 16 orang. Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli mengusulkan 43 orang. Lapas Kelas IIB Singaraja hanya tiga orang.

Rutan Kelas IIB Bangli tujuh orang. Rutan Kelas IIB Gianyar tiga orang. Rutan Kelas IIB Klungkung enam orang. Terakhir, Rutan Kelas IIB Negara tiga orang.

Dari jumlah tersebut, napi warga asing yang diusulkan remisi sebanyak 15 orang. Napi asing yang diusulkan tersebut rata-rata kasus narkotika.

Ada juga kasus pembunuhan dengan terpidana Tommy Schaeper yang divonis 18 tahun. Besaran remisi yang diusulkan untuk para napi ini bervariasi. Ada yang 15 hari, satu bulan, dan 1 bulan 15 hari.

“Lepas Kelas IIA Kerobokan paling banyak mengajukan usulan remisi karena memang jumlah penghuninya paling banyak,” imbuh Surya.

Ditanya kapan remisi turun, Surya mengatakan remisi biasanya turun mendekati Natal. Bisa H-1 atau H-2 Nata.

Surya menegaskan, napi yang diusulkan menerima remisi sudah banyak melalui pertimbangan dan prosedur. Salah satunya sudah berkelakuan baik.

“Mereka yang menerima remisi ini sudah dipantau ketat petugas di lapas maupun rutan. Semua sudah sesia aturan yang berlaku,” tukasnya. 

DENPASAR – Hari Raya Natal tinggal sepekan lagi. Remisi atau pengurangan masa hukuman sangat ditunggu para narapidana (napi) yang mendekam di balik jeruji besi di seluruh Bali.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali pun sudah mengirim usulan remisi tersebut ke pemerintah pusat.

Surat usulan tersebut diteken langsung Kepala Kanwil Kemenkum dan Ham Provinsi Bali Sutrisno. Humas Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Dharma menjelaskan, remisi yang diusulkan dibagi menjadi dua.

Yaitu RK I (remisi khusus I) dan RK II (remisi khusus II). “Kalau RK I itu remisi yang didapat setiap hari raya. Sedangkan RK II, remisi yang didapat saat hari raya tapi penerimanya langsung bebas,” ungkap Surya dikonfirmasi kemarin.

Berdasar data yang didapat Jawa Pos Radar Bali, napi yang diusulkan mendapat remisi khusus Natal sebanyak 217 orang berasal dari 11 lapas dan rutan yang tersebar di kabupaten/kota se-Bali.

Dari jumlah napi yang diusulkan remisi, enam orang napi warga Indonesia bisa langsung bebas. Enam orang tersebut terlibat tindak pidana penganiayaan, penipuan, dan penggelapan, yang masa hukumannya di bawah dua tahun.

Besaran remisi yang diusulkan untuk mereka 15 hari hingga sebulan. Lapas Kelas IIA Kerobokan menjadi lapas dengan usulan napi penerima remisi terbanyak, yakni 111 orang.

Sementara Lapas Khusus Perempuan Kelas IIA Denpasar sebanyak 16 orang. Sedangkan Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak sembilan orang.

Lapas Kelas IIB Karangasem diusulkan 16 orang. Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli mengusulkan 43 orang. Lapas Kelas IIB Singaraja hanya tiga orang.

Rutan Kelas IIB Bangli tujuh orang. Rutan Kelas IIB Gianyar tiga orang. Rutan Kelas IIB Klungkung enam orang. Terakhir, Rutan Kelas IIB Negara tiga orang.

Dari jumlah tersebut, napi warga asing yang diusulkan remisi sebanyak 15 orang. Napi asing yang diusulkan tersebut rata-rata kasus narkotika.

Ada juga kasus pembunuhan dengan terpidana Tommy Schaeper yang divonis 18 tahun. Besaran remisi yang diusulkan untuk para napi ini bervariasi. Ada yang 15 hari, satu bulan, dan 1 bulan 15 hari.

“Lepas Kelas IIA Kerobokan paling banyak mengajukan usulan remisi karena memang jumlah penghuninya paling banyak,” imbuh Surya.

Ditanya kapan remisi turun, Surya mengatakan remisi biasanya turun mendekati Natal. Bisa H-1 atau H-2 Nata.

Surya menegaskan, napi yang diusulkan menerima remisi sudah banyak melalui pertimbangan dan prosedur. Salah satunya sudah berkelakuan baik.

“Mereka yang menerima remisi ini sudah dipantau ketat petugas di lapas maupun rutan. Semua sudah sesia aturan yang berlaku,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/