DENPASAR – Rahmat Gandi, 24, harus melepas masa mudanya di dalam kerangkeng. Pria asal Banjar Wanasari, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Utara, itu diganjar pidana penjara selama 12 tahun karena jualan narkoba.
“Menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” tegas hakim Ida Ayu Adnya Dewi yang memimpin persidangan, kemarin.
Sontak putusan 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar itu langsung membuat terdakwa lemas. Wajah Rahmat seketika pucat.
Hakim menilai terdakwa bersalah menguasai sabu seberat 4,66 gram netto dan tembakau gorila seberat 7,5 gram netto.
Rahmat ditangkap anggota Polda Bali pada 12 Juli lalu. Saat itu, terdakwa hendak menyerahkan paket sabu kepada seorang pemesan di Kamar Nomor 59 Hotel Queen, Jalan Teuku Umar, Denpasar.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika,” imbuh hakim Adnya Dewi. Vonis tersebut lebih ringan
dari tuntutan JPU Anak Agung Gede Lee Wisnhu yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Setelah mendengar putusan itu, Rahmat konsultasi dengan pengacaranya. “Yang Mulia, kami menerima putusan,” ujar Aji Silaban pengacara terdakwa. Sikap serupa ditunjukkan JPU Lee.