26.7 C
Jakarta
11 Desember 2024, 5:08 AM WIB

WOW! Polda Bali Kembali Tangkap Jaringan Bandar Besar Narkoba

DENPASAR-Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, Sabtu (19/1) sekitar pukul 04.00 kembali mengamankan seorang pemuda terduga jaringan bandar besar narkoba.

 

Pemuda 22 tahun berinisial DS ini diamankan petugas di Jalan Raya Anyar Peliatan, Kerobokan,  Kuta Utara, Badung.

 

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, membenarkan adanya tangkapan dalam jumlah cukup besar ini.

 

“Ya benar. Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba untuk ditindaklanjuti,” katanya Sabtu (19/1) sore. 

 

Menurutnya, dari penangkapan DS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 15 paket sabu-sabu (SS) dengan berat total  635,26 gram brutto atau 624,98 gram Netto; 20 paket pil ekstasu dengan jumlah 1.646 butir kondisi utuh; dan 184,89 gram pil ekstasi yang telah dipecah jadi serbuk.

 

“Jadi untuk berat keseluruhan pil ekstasi sebanyak 690,45 gram brutto atau 679,61 gram netto,”terang Hengky Widjaja.

 

Lebih lanjut, kata Hengky Widjaja, selain mengamankan SS dan pil ekstasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti sebuah timbangan, dua buah handphone, serta sebuah ATM dan buku Tabungan BCA dari tersangka.

 

Menurut Hengky Widjaja, dari hasil interogasi, tersangka DS hanya mengaku sebagai pengedar dengan modus tempel.

 

Untuk sekali tempel, pelaku mengaku mendapat upah dari bandar antara Rp 50 ribu- Rp100 ribu.

 

 “Pelaku ini mendapatkan imbalan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Nah, soal jaringannya, kami masih sedang melakukan pengembangan,” tukasnya.

DENPASAR-Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, Sabtu (19/1) sekitar pukul 04.00 kembali mengamankan seorang pemuda terduga jaringan bandar besar narkoba.

 

Pemuda 22 tahun berinisial DS ini diamankan petugas di Jalan Raya Anyar Peliatan, Kerobokan,  Kuta Utara, Badung.

 

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, membenarkan adanya tangkapan dalam jumlah cukup besar ini.

 

“Ya benar. Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba untuk ditindaklanjuti,” katanya Sabtu (19/1) sore. 

 

Menurutnya, dari penangkapan DS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 15 paket sabu-sabu (SS) dengan berat total  635,26 gram brutto atau 624,98 gram Netto; 20 paket pil ekstasu dengan jumlah 1.646 butir kondisi utuh; dan 184,89 gram pil ekstasi yang telah dipecah jadi serbuk.

 

“Jadi untuk berat keseluruhan pil ekstasi sebanyak 690,45 gram brutto atau 679,61 gram netto,”terang Hengky Widjaja.

 

Lebih lanjut, kata Hengky Widjaja, selain mengamankan SS dan pil ekstasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti sebuah timbangan, dua buah handphone, serta sebuah ATM dan buku Tabungan BCA dari tersangka.

 

Menurut Hengky Widjaja, dari hasil interogasi, tersangka DS hanya mengaku sebagai pengedar dengan modus tempel.

 

Untuk sekali tempel, pelaku mengaku mendapat upah dari bandar antara Rp 50 ribu- Rp100 ribu.

 

 “Pelaku ini mendapatkan imbalan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Nah, soal jaringannya, kami masih sedang melakukan pengembangan,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/