GIANYAR – Residivis pelaku pencurian, I Ketut Rio Negara, 20, berulah lagi. Pelaku asal Desa Batuagung, Kabupaten Jembrana yang sempat mencuri di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu kembali ditangkap jajaran Reskrim Polsek Sukawati.
Pelaku merupakan residivis karena sudah dua kali masuk Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Jembrana dalam kasus pencurian.
Kali ini, pelaku ditangkap kembali di tempat kosnya di Jalan Kusuma Bangsa III, Gatot Subroto Barat, Denpasar.
Kronologis kejadian, pada Rabu (13/1) sekitar pukul 15.00, korban Anak Agung Rotiani yang sebelumnya jaga warung pergi ke belakang warung untuk mengambil makanan.
Berselang lima menit kemudian korban kembali ke warung. Saat itu korban kaget karena tas warna hitam yang diletakan di rak jualan yang berisi uang sekitar Rp 1 juta, kunci mobil, dan 2 kaca mata hilang dari tempatnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 juta. Sementara korban kedua, Ni Ketut Murni, pada Selasa, 29 Desember 2020, sekitar pukul 13.00, korban Ni Ketut Murni sedang berjualan di kios datang seorang laki- laki memesan barang barang sembako.
Penjual memesan berupa beras ketan, gula pasir, katik sate, krupuk, beras dan bumbu bumbu. Namun barang barang tersebut tidak langsung diambil dan dibayar katanya diambil setelah membeli ikan di pasar.
Sampai akhirnya korban mau tutup toko pada pukul 15.00, belum juga diambil barangnya. Dan ketika korban sudah tutup dan hendak mengambil tas putih yang diletakan di dalam laci meja jualan yang berisi uang tunai sekitar Rp 2 Juta sudah hilang.
Berdasar adanya peristiwa pidana yang cukup meresahkan masyarakat tersebut, Unit Opsnal Polsek Sukawati melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan informasi.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku pelaku I Ketut Rio Negata.
Pelaku akhirnya berhasil diciduk di Jalan Kusuma Bangsa III Gatsu Barat, Denpasar. Dari hasil intrograsi, pelaku Ketut Rio Negata mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian di 11 TKP yang tersebar di Sukawati, Badung dan Denpasar.
Pencurian di Sukawati sebanyak 5 TKP; di wilayah kota Denpasar sebanyak 2 TKP dan di wilayah Badung sebanyak 4 TKP.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. “Pelaku Rio Negata merupakan redidivis karena sudah dua kali masuk Lembaga Pemasyarakatan Kabupeten Jembrana
dalam kasus pencurian dengan pemberatan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Anak Agung Alit Sudarma.
Atas perbuatannya tersangka, pelaku Rio Negata dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun panjara.