DENPASAR – Seorang tahanan kasus narkoba Kejaksaan Negeri Denpasar kabur dari lokasi karantina atau isolasi. Tahanan bernama Juandri Okinda itu kabur dari tempat isolasi di Hotel Ibis Tuban Kuta, Badung, karena positif Covid-19.
Aksi itu dilakukannya pada Rabu (6/1) sekitar pukul 16.30 WITA. Aksi pelarian yang dilakukan pemuda kelahiran 26 Januari 1995 itu bermula saat dia didiagnosa terkena covid-19.
Lalu pada Rabu (16/1) sekitar pukul 15.30 WITA, dia dikeluarkan dari tahanan titipan di Mapolresta Denpasar untuk menjalani isolasi di Hotel Ibis, Tuban, Kuta, Badung.
Sekitar pukul 16.00 WITA pelaku diserahkan ke Dinas Kesehatan untuk mulai menjalani karantina. Saat petugas sedang lengah, sekitar pukul 16.40 WITA, pelaku malah kabur melalui pintu depan hotel menuju jalan raya. Di depan hotel, dia dijemput oleh temannya bernama Hapsak Okto Ronaldo.
Mengetahui pelaku kabur, petugas melapor ke Polresta Denpasar. Berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Negeri Denpasar, tim Resmob Polresta Denpasar dipimpin Kanit 1 beserta 4 anggota Resmob didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas mendapatkan informasi bahwa tahanan kabur itu berangkat menuju Sleman, Jogja.
Pada hari Minggu (17/1) sekitar pukul 19.00 wita, tim Resmob Polresta Denpasar yang diback-up oleh tim Resmob Jogja, pelaku berhasil diamankan di kos yang disewanya di kawasan Sleman, Jogja.
Pelaku kemudian dibawa kembali ke Bali untuk diproses lanjut. Terkait kejadian ini, Kasipidum Kejari Denpasar, Eka Windanta membenarkan.
“Iya, betul,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (19/1).
Kini pelaku akan dilakukan pengecekan kesehatannya dan akan mempersiapkannya untuk proses persidangan.