MANGUPURA – Aparat Polsek Abiansemal, Badung menangkap seorang pria bernama Khoiri. Pria kelahiran Pegayaman, Sukasada Buleleng, 31 Desember 1985 itu ditangkap karena membobol rumah.
Maling “sakti” yang juga seorang residivis ini mencuri di rumah warga di Banjar Tengah, Desa Getasan, Petang, Badung pada Senin, 28 Desember 2020 lalu. Dalam aksinya, ia berhasil membawa kabur uang tunai sebanyak Rp14 juta.
Kapolres Badung, AKBP Robi Septiadi menerangkan, pelaku nekat melakukan aksinya saat korban sedang tertidur pulas di kamar. Sedangkan tas berisi uang jutaan rupiah ditaruh di dalam di kamar tersebut.
Anehnya, korban benar-benar tidak menyadari saat pelaku dan seorang kawannya yang masih buron masuk ke dalam kamar tidur korban.
“Pelaku mengambil tas berisi uang lalu kabur bersama temannya yang masih buron. Kami masih kejar yang bersangkutan,” terangnya di Polsek Petang, Badung, Selasa (19/1).
Selain uang tunai, pelaku juga berhasil membawa kabur tiga unit HP milik korban yang disimpan di dalam kamar tersebut.
“Jadi korban ini dibangunkan oleh istrinya dan memberi tahu, tas berisi uang dan Hp telah hilang dari dalam kamar,” ujar AKBP Robi.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Abiansemal, Badung. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, dugaan mengarah ke pelaku yang juga merupakan seorang residivis.
“Pelaku ditangkap pada Rabu (13/) saat sedang berada di rumahnya di Banjar Dinas Kubu Lebah, Desa Pegayaman, Sukasada, Buleleng. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri sejumlah uang dan HP tersebut,” tandas Robi.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Abiansemal, Badung.