NEGARA– Terancamnya puluhan pekerja vila Kelapa Reatret pascapenyegelan vila yang dilakukan pihak kepolisian ternyata belum diketahui pihak pemerintah kabupaten (Pemkab) Jembrana.
Sebaliknya, atas kasus ini, dinas terkait mengaku belum mendapat laporan dan pengaduan dari pekerja maupun perusahaan mengenai masalah yang saat ini terjadi hingga pekerjanya diliburkan.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu, Satu Pintu dan Tenaga Kerja (Dinas PMPTSP Naker) I Komang Suparta saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara detail mengenai masalah yang terjadi pada kepala retreat, terutama yang berkaitan dengan pekerjanya. “Sampai saat ini belum tahu. Belum ada info lebih lanjut,” ujarnya.
Pihaknya menunggu informasi dari pihak pekerja dan perusahaan. Apabila perusahaan akan datang untuk mediasi mengenai pekerjanya, pihaknya siap menerima. “Kami tunggu kabar dari pihak perusahaan,” tandasnya.
Padahal sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jembrana Sukirman mendesak pemerintah aktif mengenai pekerja vila. Terlepas dari proses hukum terhadap perusahaan oleh Polda Metro Jaya, khusus mengenai pekerja ini semestinya pemerintah berperan aktif dalam melindungi dan pengawasan pekerja.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh menutup mata dengan masalah yang terjadi pada kelapa retreat, terutama mengenai pekerjanya. Karena pekerja harus mendapat perlindungan dari pemerintah, tidak menyerahkan sepenuhnya pada perusahaan yang memberi kerja.
“Artinya, pemerintah hadir dalam masalah pekerjanya. Jangan sampai nanti, masalah hukum ini berdampak pada pekerja, tapi pemerintah tidak tahu,” tegasnya.
Seperti diketahui, perkara penipuan dan penggelapan investasi vila Kelapa Retreat II di kawasan Desa/Kecamatan Pekutatan, sejak 2017 lalu berbuntut panjang. Polda Metro Jaya kembali melakukan penyidikan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga berujung penyegelan vila.
Akibatnya, tamu yang sedang menginap harus meninggalkan vila dan puluhan pekerja vila harus kehilangan pekerjaan.