TIGA pria warga Negara asing (WNA) pelaku pengeroyokan di Kuta Utara, Badung, Bali yang sempat viral beberapa waktu lalu akhirnya dideportasi ke negaranya. Ketiga WNA itu terbukti bikin onar di Bali saat berlibur.
Dua pelaku berinisial ID, 38, dan VK, 30, adalah warga Ukraina. Sedangkan satu orang berinisial AT, 49, berasal dari Rusia. Ketiganya langsung dideportasi kemarin.
Video pengeroyokan tersebut sempat viral di media sosial. Para pelaku pun ditangkap Polda Bali kemudian diserahkan ke Kanwil Hukum dan HAM Bali.
“Ketiganya dideportasi karena terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Jumat kemarin (18/2).
Ditegaskan Jamaruli, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, menggangu ketertiban umum, atau tidak menghormati dan tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Pejabat Imigrasi juga berhak melakukan penangkalan atau pelarangan orang asing masuk ke Indonesia paling singkat enam bulan sejak dideportasi.
Penangkalan tersebut bisa diperpanjang. “Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Dirjen Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tukas Jamaruli.
Pendeportasian menggunakan maskapai Citilink QG 685 rute Denpasar– Cengkareng.
Ketiga WNA dikawal enam petugas Rudenim. Petugas Rudenim mengawal dengan ketat proses deportasi sejak pemberangkatan dari Bali dan memastikan ketiganya naik ke pesawat Turkish Airways TK 57.
Pesawat bakal lepas landas pada Jumat pukul 21.40 WIB.
Sementara itu, satu WNA lainnya yang belum dideportasi berinisial OZ. Diketahui OZ masih berkomunikasi dengan kuasa hukumnya.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya yang maksimal agar proses deportasi OZ tidak mengalami hambatan.