KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali memperdalam sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2018 di Kabupaten Tabanan pada Selasa (19/4/2022).
Ali Fikri, Juru Bicara KPK menyampaikan, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi pasca ditetapkannya Ni Putu Eka Wiryastuti, mantan Bupati Tabanan sebagai tersangka.
Ketiga saksi tersebut, yakni Yudhie Hatmadji Sudjarwo, seorang PNS pada Kedeputian Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/BAPPENAS dan Yudo Dwinanda Priaadi. Saksi Yudo mantan Direktur Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/BAPPENAS.
Ketiga, Purwito. Ia diperiksa sebagai PNS/Kepala Seksi pada Subdit. Data Non Keuangan Daerah, Kementerian Keuangan. “Ketiganya diperiksa sebagai saksi di gedung merah putih dalam kasus TPK dugaan korupsi pengurusan DID Tabanan, Bali,” ujarnya.
Diketahui, KPK sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka. Yakni, NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti), Bupati Tabanan periode 2010 s/d 2015, dan periode 2016 s/d 2021; IDNW (I Dewa Nyoman Wiratmaja) Dosen; dan RS (Rifa Surya) Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017.
KPK mengatakan, pihaknya telah melakukan pengumpulan infomasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo (Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan) dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021.
Perkara ini adalah perkara pengembangan dimana sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, di antaranya Yaya Purnomo dan kawan- kawannya.