DENPASAR- Kendati sudah mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam jual-beli narkoba jenis ganja, namun Polresta Denpasar belum juga transparan membeber identitas para pelaku ke publik. Publik pun bertanya-tanya siapa oknum pengacara dan oknum anggota TNI yang diamankan. Pun jumlah barang bukti ganja.
Sekadar diketahui, polisi menangkap seorang pengacara berinisial Putu NCA, 33, yang diketahui anak pejabat di DPRD Badung dan I Putu SA, 31, diduga oknum anggota TNI-AD aktif berpangkat Sarsan Kepala (Serka) bertugas di Den Intel Wisma Bayu Kuta.
“Ya, kami masih dalami pengakuan oknum pengacara yang merupakan anak pejabat itu. Dia sempat mengaku bahwa barang bukti (BB) di tangan PP itu miliknya juga. BB Dipesan melalui Instagram dengan nama @Mr. MM. Akun ini masih didalami,” kata sumber petugas. Dari pengembangan sementara, diduga pemilik akun @Mr.MM berada di luar Bali.
“Dugaan sementara pemilik akun itu ada di luar Bali. Teknis untuk mencari tahu pemilik akun itu ada. Ya, ada caranya. Dan itu ranah penyelidikan dan dirahasiakan,” jelas sumber polisi yang menolak ditulis namanya, Rabu (18/5). Walaupun demimian, pihaknya terus berupaya melakukan pengembangan untuk melakukan pengungkapan.
Kepada penyidik, Putu SA mengaku tidak tahu menahu terkait dari mana BB tersebut dipesan. Namun, dia ikut arahan atau perintah dari Putu NCA karena keduanya merupakan teman baik. “Kalau soal tes urin sudah dilakukan. Namun hasil tes urin dua pelaku ini saya belum monitor. Kalau sudah dapat info, saya akan kabari,” tukasnya.
Terkait dengan hasil penanganan kasus tersebut, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo dan Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan terkasen sakit gigi dan tak mau bocara.
Seperti berita sebelumnya, penangkapan terhadap pengacara Putu NCA yang berkantor di Kuta Utara, Badung, itu merupakan pengembangan dari penangkapan I Putu SA.
Penangkapa Putu SA berlangsung di kawasan Jalan Alam Sari, Banjar Tegeh Sari, Padang Sambian Denpasar, sekitar pukul 18.00. Dari tangannya, diamankan tempelan narkoba ganja 265 gram.
Saat dilakukan interogasi, Putu SA mengaku disuruh temannya yang seorang pengacara bernama Putu NCA untuk mengambil BB ganja yang ditempel di kawasan tempat dirinya diamankan.
Tim lalu mendatangi kediaman Putu NCA. Saat dilakukan penggerebekan, Putu NCA pun diamankan tanpa perlawanan. Tak buang waktu lama, tim langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar. Hasilnya diamankan plastik klip besar berisi daun, biji dan batang kering, diduga narkoba jenis ganja seberat 88 gram.
Masih di dalam kamar, ditemukan satu tas plastik berisi daun, biji dan batang kering narkoba jenis ganja. Termasuk plastik kuning berisi biji ganja berbentuk batang kering. Total BB sebanyak 495 gram. (dre)