26.7 C
Jakarta
12 September 2024, 20:31 PM WIB

Oknum TNI Aktif Ditangkap, Ngaku Pesta Sabu dengan Sopir Bus Pariwisata

TABANAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan berhasil menangap 7 tersangka penyalahgunaan narkotika di bulan Mei ini. Tersangkanya oknum TNI aktif berinisial NS, 44, WS, Gede Agus Whisnu Widharsana Putra alias Wisnu, I Made Agus Darma Adiputra alias Cik, I Putu Mawan Adiputra alias Mesya, I Made Putra alias Gatra dan I Gede Agus Suparta alias Klenceng.

Sayang saat dirilis kasus pengungkapan 7 tersangka penyalahgunaan barang haram jenis sabu di Mapolres Tabanan, oknum TNI berinisial NS, 44, tidak dihadirkan dengan alasan sedang diproses oleh kesatuannya.

 

“Oknum TNI tersebut sudah diproses di Denpom, jadi kita serahkan langsung usai penangkapan dilakukan,” ujar Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, Rabu (17/5).

 

Kapolres Tabanan menyebut penangkapan tersangka oknum TNI itu ketika hendak mengambil sabu-sabu di pinggir Jalan Darmawangsa. Tepatnya di sebelah selatan apotek Restu Parma atau lokasi tepat berada disebelah komplek Kantor Bupati Tabanan pada 13 Mei lalu.

 

Saat itu oknum TNI inisial NS bersama rekannya WS pekerja pariwisata sedang mencari barang haram jenis sabu yang ditaruh di TKP menggunakan lampu handphone. Saat didekati anggota polisi, NS dan WS ini langsung kabur dengan membuang haram jenis sabu di lokasi.

 

“Anggota lakukan pengejaran langsung kita amankan keduanya. Dengan barang bukti sabu seberat 0,28 gram bruto beserta handphone,” ungkap AKBP Ranefli.

 

Usai diamankan dan interogasi ternyata NS merupakan oknum TNI yang masih aktif berdinas. Pengakuan dari NS sudah tiga kali menggunakan narkoba. NS ini memesan barang haram dari seseorang. “Ambil sabu masih gunakan sistem tempel,” jelas AKBP Ranefli.

 

NS, kata AKBP Ranefli, cukup koperatif memberikan keterangan dan sudah mengaku salah dan menyesal atas perbuatannya. “Untuk ancaman hukuman kepada oknum TNI inisial NS dikenakan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun paling lama 12 tahun penjara denda paling sedikit Rp 800 juta,” terangnya.

 

Sementara itu, rekan dari oknum TNI yang juga ikut diciduk yakni WS sebagai pekerja sopir bus pariwisata enggan memberikan keterangan apapun. Namun WS mengaku kerap kali menggunakan sabu-sabu bersama oknum TNI. “Saya pakai sabu sama-sama. Saya dan dia (NS) sudah tahu resikonya,” ucapnya. (uli)

 

TABANAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan berhasil menangap 7 tersangka penyalahgunaan narkotika di bulan Mei ini. Tersangkanya oknum TNI aktif berinisial NS, 44, WS, Gede Agus Whisnu Widharsana Putra alias Wisnu, I Made Agus Darma Adiputra alias Cik, I Putu Mawan Adiputra alias Mesya, I Made Putra alias Gatra dan I Gede Agus Suparta alias Klenceng.

Sayang saat dirilis kasus pengungkapan 7 tersangka penyalahgunaan barang haram jenis sabu di Mapolres Tabanan, oknum TNI berinisial NS, 44, tidak dihadirkan dengan alasan sedang diproses oleh kesatuannya.

 

“Oknum TNI tersebut sudah diproses di Denpom, jadi kita serahkan langsung usai penangkapan dilakukan,” ujar Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, Rabu (17/5).

 

Kapolres Tabanan menyebut penangkapan tersangka oknum TNI itu ketika hendak mengambil sabu-sabu di pinggir Jalan Darmawangsa. Tepatnya di sebelah selatan apotek Restu Parma atau lokasi tepat berada disebelah komplek Kantor Bupati Tabanan pada 13 Mei lalu.

 

Saat itu oknum TNI inisial NS bersama rekannya WS pekerja pariwisata sedang mencari barang haram jenis sabu yang ditaruh di TKP menggunakan lampu handphone. Saat didekati anggota polisi, NS dan WS ini langsung kabur dengan membuang haram jenis sabu di lokasi.

 

“Anggota lakukan pengejaran langsung kita amankan keduanya. Dengan barang bukti sabu seberat 0,28 gram bruto beserta handphone,” ungkap AKBP Ranefli.

 

Usai diamankan dan interogasi ternyata NS merupakan oknum TNI yang masih aktif berdinas. Pengakuan dari NS sudah tiga kali menggunakan narkoba. NS ini memesan barang haram dari seseorang. “Ambil sabu masih gunakan sistem tempel,” jelas AKBP Ranefli.

 

NS, kata AKBP Ranefli, cukup koperatif memberikan keterangan dan sudah mengaku salah dan menyesal atas perbuatannya. “Untuk ancaman hukuman kepada oknum TNI inisial NS dikenakan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun paling lama 12 tahun penjara denda paling sedikit Rp 800 juta,” terangnya.

 

Sementara itu, rekan dari oknum TNI yang juga ikut diciduk yakni WS sebagai pekerja sopir bus pariwisata enggan memberikan keterangan apapun. Namun WS mengaku kerap kali menggunakan sabu-sabu bersama oknum TNI. “Saya pakai sabu sama-sama. Saya dan dia (NS) sudah tahu resikonya,” ucapnya. (uli)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/