33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:06 PM WIB

Resiko Jadi Kurir Jaringan Lapas, Cecep Terima Diganjar 11 Tahun

DENPASAR – Terbukti bersalah menjadi penyedia Narkotika jenis sabu dan ratusan ektasi Jaringan Lapas Kerobokan, Cecep Audi Rahmat, 26, harus menuai ganjaran hukuman cukup lama.

Pemuda asal Desa Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Taksimalaya, Jawa Barat ini, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan Engeliky Handayani Dai diganjar dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengam pidana penjara selama 11 tahun dan denda 1Rp  miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 4 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis hakim Engeliky Handajani Dai, Rabu (19/6).

Hakim berkeyakinan, Cecep terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.

Hal ini pun sesuai dakwaan kedua penuntut umum. Meski begitu, vonis tersebut lebih ringan 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Arthana,yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Atas putusan hakim, Cecep langsung menerima. Sedangkan JPU mengaku masih pikir-pikir.

Seperti diketahui, kasus ini dimulai saat Cecep ditangkap oleh petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali di Jalan Raya Semer, Gang Pura Panti Hyang Kelambu Beten Kepah (Lahan kosong sebelah selatan rumah kos No.9), Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada 19 Januari 2019. 

Berawal pada hari Selasa tanggal 8 Januari 2018 sekitar 21.00 Wita terdakwa ditelpon oleh seseorang bernama Mauzeni yang berada di Lapas Kerobokan. Disuruh mengambil tas kresek hitam putih di pohon perindang Jalan Raya Kerobokan. 

Lalu, Cecep pun mengambil barang tersebut yang berisi sabu-sabu seberat 53,84 gram. Juga 1 toples kaca bening yang dililit lakban warna hitam berisi plastik klip, di dalamnya terdapat 76 butir ektasi dan 1 toples kaca dilakban warna merah berisi plastik klip kecil terdapat 24 butir ekstasi. 

Pada tanggal 9 Januari sekitar pukul 03.00 Wita saat terdakwa sedang tidur, tiba-tiba pintu kos terdakwa dibuka oleh petugas kepolisian dan langsung menangkap terdakwa. 

DENPASAR – Terbukti bersalah menjadi penyedia Narkotika jenis sabu dan ratusan ektasi Jaringan Lapas Kerobokan, Cecep Audi Rahmat, 26, harus menuai ganjaran hukuman cukup lama.

Pemuda asal Desa Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Taksimalaya, Jawa Barat ini, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan Engeliky Handayani Dai diganjar dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengam pidana penjara selama 11 tahun dan denda 1Rp  miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 4 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis hakim Engeliky Handajani Dai, Rabu (19/6).

Hakim berkeyakinan, Cecep terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.

Hal ini pun sesuai dakwaan kedua penuntut umum. Meski begitu, vonis tersebut lebih ringan 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Arthana,yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Atas putusan hakim, Cecep langsung menerima. Sedangkan JPU mengaku masih pikir-pikir.

Seperti diketahui, kasus ini dimulai saat Cecep ditangkap oleh petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali di Jalan Raya Semer, Gang Pura Panti Hyang Kelambu Beten Kepah (Lahan kosong sebelah selatan rumah kos No.9), Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada 19 Januari 2019. 

Berawal pada hari Selasa tanggal 8 Januari 2018 sekitar 21.00 Wita terdakwa ditelpon oleh seseorang bernama Mauzeni yang berada di Lapas Kerobokan. Disuruh mengambil tas kresek hitam putih di pohon perindang Jalan Raya Kerobokan. 

Lalu, Cecep pun mengambil barang tersebut yang berisi sabu-sabu seberat 53,84 gram. Juga 1 toples kaca bening yang dililit lakban warna hitam berisi plastik klip, di dalamnya terdapat 76 butir ektasi dan 1 toples kaca dilakban warna merah berisi plastik klip kecil terdapat 24 butir ekstasi. 

Pada tanggal 9 Januari sekitar pukul 03.00 Wita saat terdakwa sedang tidur, tiba-tiba pintu kos terdakwa dibuka oleh petugas kepolisian dan langsung menangkap terdakwa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/