33.5 C
Jakarta
26 April 2024, 13:54 PM WIB

Kasus Pengrusakan Penjor Galungan di Gianyar

Belum Ada Tersangka, Polisi Sudah Periksa Sembilan Terlapor

GIANYAR-Kepolisian Polres Gianyar memeriksa sejumlah saksi dalam kasus pencabutan Penjor Galungan di Gianyar. Pemeriksaan dilakukan di Polres Gianyar pada Kamis lalu (16/6/2022).

 

Sebelumnya, warga bernama I Wayan Gede Kartika melaporkan sejumlah Prajuru adat terkait Penjor miliknya yang terletak di pekarangan rumah di Desa Adat Taro Kelod, desa Taro, Tegalalang, Gianyar dicabut paksa. Diduga hal itu dilakukan karena kasepekang atau sanksi adat yang diterimanya.

 

Kasat Reskrim Gianyar AKP Aryo Seno mengatakan, ada sembilan orang saksi terlapor yang diperiksa. “Itu ada sembilan saksi yang kita periksa,” kata Kasat, Jumat lalu (17/6/2022).

 

Dikatakannya setelah memeriksa para saksi, penyelidikan kasus ini akan terus dilakukan oleh kepolisian Polres Gianyar.

 

“Untuk penyelidikan akan kita lanjutkan terus,” tambahnya. Dijelaskannya lebih jauh, sejumlah saksi yang diperiksa itu adalah mereka yang terkait langsung dalam kejadian aksi pencabutan Penjor tersebut. “Kurang lebih yang diperiksa yang mengetahui kejadian di sana,” tambahnya.

 

Sekadar diketahui,  I Wayan Gede Kartika selaku pelapor secara terang-terangan menyebutkan jika aksi pencabutan Penjor itu merupakan bentuk pengerusakan simbol-simbol sarana upacara. “Yaitu penjor beserta sangah di buang,” katanya, Rabu lalu (8/6/2022).

 

Diceritakannya, bahwa malam itu ayahnya serta anak dari Gede Kartika awalnya mendengar suara beberapa orang yang membuang sarana lainnya yang sudah dipasang di depan rumah. Pihak keluarganya pun bergegas ke depan rumah untuk mengecek. Di sana, pihaknya melihat masih ada beberapa orang yang diduga mencabut Penjor tersebut. Bahkan, yang mencabut Penjor itu, kata dia, adalah para prajuru desa adat.

 

Saat ditanya apakah Penjor itu dicabut karena kasepekang yang diterima keluarganya, Kartika mengatakan hal itu tidak diketahuinya. Bahkan dia juga tak terlalu mengetahui lebih dalam, kenapa dirinya dan keluarganya dijatuhi sanksi adat tersebut.  “Saya juga tidak mengerti pak, karena saya tidak punya kesalahan yang menyangkut adat. Tiang dibebaskan sejak 2019,” tukasnya.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

GIANYAR-Kepolisian Polres Gianyar memeriksa sejumlah saksi dalam kasus pencabutan Penjor Galungan di Gianyar. Pemeriksaan dilakukan di Polres Gianyar pada Kamis lalu (16/6/2022).

 

Sebelumnya, warga bernama I Wayan Gede Kartika melaporkan sejumlah Prajuru adat terkait Penjor miliknya yang terletak di pekarangan rumah di Desa Adat Taro Kelod, desa Taro, Tegalalang, Gianyar dicabut paksa. Diduga hal itu dilakukan karena kasepekang atau sanksi adat yang diterimanya.

 

Kasat Reskrim Gianyar AKP Aryo Seno mengatakan, ada sembilan orang saksi terlapor yang diperiksa. “Itu ada sembilan saksi yang kita periksa,” kata Kasat, Jumat lalu (17/6/2022).

 

Dikatakannya setelah memeriksa para saksi, penyelidikan kasus ini akan terus dilakukan oleh kepolisian Polres Gianyar.

 

“Untuk penyelidikan akan kita lanjutkan terus,” tambahnya. Dijelaskannya lebih jauh, sejumlah saksi yang diperiksa itu adalah mereka yang terkait langsung dalam kejadian aksi pencabutan Penjor tersebut. “Kurang lebih yang diperiksa yang mengetahui kejadian di sana,” tambahnya.

 

Sekadar diketahui,  I Wayan Gede Kartika selaku pelapor secara terang-terangan menyebutkan jika aksi pencabutan Penjor itu merupakan bentuk pengerusakan simbol-simbol sarana upacara. “Yaitu penjor beserta sangah di buang,” katanya, Rabu lalu (8/6/2022).

 

Diceritakannya, bahwa malam itu ayahnya serta anak dari Gede Kartika awalnya mendengar suara beberapa orang yang membuang sarana lainnya yang sudah dipasang di depan rumah. Pihak keluarganya pun bergegas ke depan rumah untuk mengecek. Di sana, pihaknya melihat masih ada beberapa orang yang diduga mencabut Penjor tersebut. Bahkan, yang mencabut Penjor itu, kata dia, adalah para prajuru desa adat.

 

Saat ditanya apakah Penjor itu dicabut karena kasepekang yang diterima keluarganya, Kartika mengatakan hal itu tidak diketahuinya. Bahkan dia juga tak terlalu mengetahui lebih dalam, kenapa dirinya dan keluarganya dijatuhi sanksi adat tersebut.  “Saya juga tidak mengerti pak, karena saya tidak punya kesalahan yang menyangkut adat. Tiang dibebaskan sejak 2019,” tukasnya.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/