DENPASAR – Penyidik Polda Bali masih terus mendalami kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang melilit front man Superman Is Dead (SID) Gede Ari Astina alias JRX SID.
Selasa (18/8) hari ini ada dua saksi yang diperiksa penyidik Polda Bali, yakni duo personel SID, Bobby Kool dan Eka Rock. Selain itu, penyidik juga memeriksa Ngurah, teman JRX SID.
Menurut informasi, penyidik melakukan pemeriksaan forensik terkait HP milik JRX SID yang dijadikan barang bukti oleh penyidik.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan tersangka terkait postingannya yang pada akhirnya menyeret JRX ke kasus pidana.
“Kemudian ada tambahan keterangan dari JRX soal bahasa kacung di mana itu adalah diksi yang tidak ditujukan untuk menebar kebencian dan menghina IDI.
Itu berangkat dari asumsi karena IDI pelayan WHO dalam kebijakan menjalankan rekomendasi WHO. Soal membubarkan IDI, JRX menyampaikan bahwa dia tidak bisa membubarkan IDI.
Karena dia tahu yang bisa membubarkan IDI hanya anggota IDI sendiri. Makanya dia tulis bahwa saya akan menyerang IDI sampai mendapatkan penjelasan.
Tadi JRX menyatakan bahwa kalau saya ingin membubarkan IDI maka bahasanya cukup bubarkan IDI,” tandas kuasa hukum JRX SID, Wayan Gendo Suardana.