28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:55 AM WIB

KERAS! Pembunuh Anak Kandung Dituntut 19 Tahun, Pengacara Sebut Jaksa

GIANYAR – Sidang kasus pembunuhan tiga anak dengan terdakwa Ni Luh Putu Septiyan Permadani, 33, berlangsung dengan suasana haru.

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Selasa kemarin (18/9) mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Echo Pasodung.

Ada dua poin utama tuntutan yang dibacakan JPU Echo Pasodung dihadapan majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Wija, Diah Astuti, dan Wawan Edy Prastyo.

Dalam tuntutan JPU, Septiyan dijerat pasal pembunuhan berencana. “Menuntut, supaya mejelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Satu, menyatakan

terdakwa Ni Luh Putu Septiyan Permadani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertara primer pasal 340 KUHP,” ujar JPU Echo.

Point kedua, JPU meminta supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Luh Putu Septiyan Permadani dengan pidana penjara.

“Selama 19 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” terang JPU Echo lagi.

Dalam tuntutannya itu, JPU juga mencantumkan bukti-bukti serta rangkaian kasus yang dilakukan berencana. Salah satunya membeli racun serangga merek Baygon.

Mendengar tuntutan JPU selama 19 tahun penjara, terdakwa Septiyan yang menangis usai pembacaan tuntutan tidak bisa berkata apa-apa.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, I Made Somya Putra menyayangkan tuntutan JPU Echo Pasodung.

Somya menilai tuntutan tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam beberapa kali sidang sebelumnya.

“Menurut kami, tuntutan yang disampaikan JPU itu seolah-olah kami tidak pernah bersidang selama ini. Beberapa saksi yang kami hadirkan tidak pernah dipertimbangkan,” keluh Somya.

Menurut Somya, ada beberapa fakta yang tidak pernah ada di persidangan tiba-tiba muncul dalam tuntutan.

“Kami sikapi nanti dengan pledoi. Nanti kami akan mengkonter apa yang disampaikan jaksa, bahwa tuntutan itu tidak seluruhnya benar,” jelasnya.

Kata Somya, dalam pledoi akan disampaikan harapan dari terdakwa. “Agar diberikan hukuman ringan, akan disampaikan pada saat pledoi,” tukasnya. 

GIANYAR – Sidang kasus pembunuhan tiga anak dengan terdakwa Ni Luh Putu Septiyan Permadani, 33, berlangsung dengan suasana haru.

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Selasa kemarin (18/9) mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Echo Pasodung.

Ada dua poin utama tuntutan yang dibacakan JPU Echo Pasodung dihadapan majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Wija, Diah Astuti, dan Wawan Edy Prastyo.

Dalam tuntutan JPU, Septiyan dijerat pasal pembunuhan berencana. “Menuntut, supaya mejelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Satu, menyatakan

terdakwa Ni Luh Putu Septiyan Permadani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertara primer pasal 340 KUHP,” ujar JPU Echo.

Point kedua, JPU meminta supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Luh Putu Septiyan Permadani dengan pidana penjara.

“Selama 19 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” terang JPU Echo lagi.

Dalam tuntutannya itu, JPU juga mencantumkan bukti-bukti serta rangkaian kasus yang dilakukan berencana. Salah satunya membeli racun serangga merek Baygon.

Mendengar tuntutan JPU selama 19 tahun penjara, terdakwa Septiyan yang menangis usai pembacaan tuntutan tidak bisa berkata apa-apa.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, I Made Somya Putra menyayangkan tuntutan JPU Echo Pasodung.

Somya menilai tuntutan tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam beberapa kali sidang sebelumnya.

“Menurut kami, tuntutan yang disampaikan JPU itu seolah-olah kami tidak pernah bersidang selama ini. Beberapa saksi yang kami hadirkan tidak pernah dipertimbangkan,” keluh Somya.

Menurut Somya, ada beberapa fakta yang tidak pernah ada di persidangan tiba-tiba muncul dalam tuntutan.

“Kami sikapi nanti dengan pledoi. Nanti kami akan mengkonter apa yang disampaikan jaksa, bahwa tuntutan itu tidak seluruhnya benar,” jelasnya.

Kata Somya, dalam pledoi akan disampaikan harapan dari terdakwa. “Agar diberikan hukuman ringan, akan disampaikan pada saat pledoi,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/