SINGARAJA – Baru saja keluar dari sel tahanan, PAJ, 17, warga Desa Banjar Tegeha, Kecamatan Banjar, kini kembali berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap tim reskrim Polsek Seririt, gara-gara mencuri sebuah sepeda motor di Kelurahan Seririt, beberapa waktu lalu.
Aksi pencurian itu dilakukan pada Rabu (5/9) silam.
Saat itu ia mencuri sepeda motor dengan nomor polisi DK 8059 VJ, milik Komang Riza Setiani, 23, warga Banjar Dinas Alas Harum, Desa Kalianget.
Sepeda motor itu hilang saat diparkir di rumah kost korban yang ada di wilayah Kelurahan Seririt.
Dari hasil penyelidikan polisi, ternyata sepeda motor dengan ciri-ciri serupa ditemukan berada di wilayah Desa Lokapaksa.
Benar saja, pada Jumat (14/9) siang, sepeda motor itu dikendarai oleh seorang warga Desa Lokapaksa.
Polisi pun meminta keterangan asal muasal sepeda motor itu.
“Ternyata sepeda motor itu digadaikan oleh tersangka ini.
Saat menggadaikan sepeda motor, tersangka mengaku bernama Komang. Akhirnya kami tangkap yang bersangkutan di Taman Kota Singaraja,” kata Kapolsek Seririt AKP Dewa Anom Danujaya.
Saat menjalankan aksinya, tersangka cukup berani. Ia nekat masuk ke dalam kamar korban, dan mengambil kunci sepeda motor yang diletakkan di atas meja.
Sepeda motor itu milik korban pun dengan mudah dibawa kabur.
Menurut Anom, tersangka bukan pertama kalinya berurusan dengan polisi. Ia merupakan residivis kasus curanmor.