DENPASAR-Muhammad Eryfan bin Jamaluddin, pelaku pengimpor narkoba jenis ekstasi seberat 4,10 gram asal Malaysia, Rabu (19/9) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.
Sidang dengan majelis Hakim pimpinan Ageliky Handajani Day, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara, akhirnya menuntut terdakwa, ini dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara.
Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi terdakwa, itu karena jaksa menilai, terdakwa terbukti bersalah karena telah mengimpor narkoba golongan I dalam bentuk bukan tanaman
Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Pasal 113 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
” Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Eryfan bin Jamaluddin dengan hukuman pidana 10 tahun penjara, didenda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan,” tegas Jaksa Dipa Umbara
Diketahui, hingga kasus ini bergulir ke meja sidang, berawal dari terdakwa ditangkap pada Minggu (4/3) 2018 lalu di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, Tuban.
Berawal dari kedatangan terdakwa di Bandara Ngurah Rai, Tuban sekitar pukul 20.15
Saat melewati pintu X Ray, petugas bea cukai menemukan narkoba jenis ekstasi yang disembunyikan di dalam celana dalam (CD) yang dipakainya seberat 4,10 gram.
. Atas temuan tersebut, terdakwa langsung diamankan.