DENPASAR – Dua terdakwa kasus pembacokan hingga korban tewas yang dilakukan oleh anak di bawah umur di Jalan Raya Kerasan,
Abiansemal, Badung, Minggu (25/8) lalu mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/9).
Kedua terdakwa, yakni Dewa PEAM, 15, asal Banjar Dualang, Desa Sibang Gede, Abiansemal, Badung dan pelaku I Putu BWS, 15, asal Banjar Tunon, Desa Singakerta, Ubud, Gianyar, ini menjalani sidang tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan.
Isi dakwaan yang diterima radarbali.id (Jawa Pos Radar Bali) menyebutkan kedua terdakwa didakwa dengan pasal berlapis.
Yakni pasal 338 KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Selain itu, kedua terdakwa juga di ancam dengan pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP Jo UU Nomor 11 tahun 22012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Dakwaan dibacakan oleh Jaksa I Gede Agus Suraharta dihadapan majelis hakim yang dipimpin IGN Putra Atmaja.
Berdasar dakwaa jaksa, kejadian ini bermula saat kedua pelaku, Dewa PEAM,15, asal Banjar Dualang, Desa Sibanggede, Abiansemal, Badung dan pelaku I Putu BWS, 15, asal Banjar Tunon,
Desa Singekerta, Ubud, Gianyar bersama rekan-rekannya merayakan ulang tahun salah satu rekan mereka di jalan Dharmasaba, Abiansemal, Badung.
Di sana merela menggelar pesta miras hingga Minggu (25/8) sekitar pukul 00.30. Selanjutnya para pelaku rekan-rekannha pergi
menuju Cafe Madu di Desa Angantaka, Abiansemal, Badung untuk melanjutkan acara dan mencari hiburan musik.
Di sana mereka kemudian memesan tiga botol bir dan berkumpul untuk menikmati musik. Saat itu pelaku dan teman-temannya berjoget di hall kafe menikmati musik.
Saat asyik joged, seorang rekan pelaku merasa disenggol oleh teman dari kelompok korban yang saat itu juga berada di kafe yang sama.
Hal itu pun memicu perselisihan. Sempat terjadi pertengkaran di dalam kafe tersebut, namun oleh petugas kafe mengsuir mereka ke luar kafe.
Saat diusir keluar kedua pelaku tidak ikut rombongannya ke arah barat. Mereka berbelok ke timur mengendarai Honda Scoopy bernomor polisi DK 6244 FAR.
Dalam perjalanan, kedua pelaku dikejar oleh empat orang yang tidak dikenal dengan menggunanakan dua sepeda motor berboncengan.
Salah satunya adalah korban I Kadek Roy dan Agus Gede Nurhana Putra yang mengendarai sepeda motor Honda Vario DK 5883 FH.
Kedua pelaku berhasil kabur dengan berbelok menuju rumah pelaku I Putu BWS di banjar Tunon, Ubud gianyar. Sesampainya di rumah, pelaku I Putu BWS mengambil blakas (parang) lalu kembali pergi.
Kedua pelaku kembali bertemu dengan dua sepeda motor yang tadi mengejar mereka di jalan pertigaan Samuan, Desa Singapadu, Gianyar.
Kemudian kedua pelaku mengejar kelompok korban tersebut mengarah Desa Sedang. Sesampainya di daerah jalan Raya Kerasan, desa Sedang Kaja, Abiansemal, Badung,
kedua pelaku berhasil mendekati sepeda motor yang dikendarai kedua korban lalu pelaku anak Dewa PEAM menendang sepeda motor korban yang mengakibatkan motor korban oleng dan jatuh ke got.
Ketika kedua korban terjatuh dari motornya dan masuk ke selokan, kemudian kedua pelaku berhenti. Pelaku I Putu BWS turun lalu mengambil blakas yang sebelumnya dipegang oleh Dewa PEM, selanjutnya melakukan penebasan kepada kedua korban.
Saat itu, pelaku Dewa PEAM hanya menyaksikan dari atas motor. Setelah melakukan pemenasan, kedua pelaku kemudian berusaha kabur, namun berhasil diamankan oleh warga.