SINGARAJA – Polisi menyatakan masih belum menemukan cukup bukti, terkait dugaan perusakan pelinggih penunggun karang, yang diduga dilakukan oleh Lars Christensen, 52, WNA asal Denmark.
Polisi kini masih berusaha mengumpulkan bukti-bukti, serta fakta lain terkait hal tersebut. Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya kemarin menyatakan,
sejauh ini polisi belum menemukan fakta-fakta terkait niat perusakan yang memenuhi unsur pelecehan atau penistaan agama.
Dari keterangan Lars pada polisi, Lars mengaku hendak memperbaiki pelinggih tersebut menjadi lebih baik lagi.
“Jadi yang dilakukan adalah merobohkan bekas pelinggih untuk diganti jadi lebih bagus. Tanggal 16 Oktober itu sudah selesai
diperbaiki. Kemungkinan (pelinggih) sudah tidak dipakai, karena rumah ini sudah lama kosong,” kata Iptu Sumarjaya.
Lebih lanjut Iptu Sumarjaya mengatakan, polisi juga masih melakukan penyelidikan terkait alas hak kepemilikan rumah.
Informasinya rumah itu dibeli oleh Lars 9 tahun lalu, namun dicatatkan atas nama Luh Sukerasih. “Karena ini mungkin masih sengketa dengan yang atas nama (Luh Sukerasih) dengan
yang merasa memiliki (WNA berinisial LC). Itu masih kami selidiki. Yang jelas, kalau ada tindak pidana kami tindak lanjuti, kalau tidak ada
tindak pidana kami akan sampaikan pada pengadu bahwa perlu dilaporkan dengan bukti-bukti yang lebih lengkap,” tegasnya.