DENPASAR- Terungkapnya kasus dugaan kecurangan di SPBU 54.80.111 Teras Ayung Gastu Timur pada Senin (17/12) lalu terus menuai sorotan.
Kali ini sorotan datang dari Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya.SH.
Menurut Armaya, terkait dugaan kecurangan yang diduga dilakukan di SPBU kategori Pasti Pas di dekat kawasan perumahan elit Teras Ayung bukan kali pertama terjadi di Bali.
Bahkan yang mengejutkan, dari data YLKI Bali, ada 25 pengaduan kasus serupa selama tahun 2018.
Rata-rata, lanjut Armaya, dari sejumlah pengaduan yang diterima dari konsumen yakni terkait dugaan kecurangan saat pengisian.
Kata Armaya, banyak dari meteran di SPBU yang rusak.
Bahkan selain rusak, kasus yang sering dialami yakni banyak angka meteran yang tidak terlihat jelas oleh konsumen .
Lebih lanjut, dengan banyaknya aduan, Armaya menjelaskan bahwa jika mengacu pada UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 8 c, menegaskan pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan.
“Sanksinya pidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak 2 miliar,” tegas Armaya kepada Jawa Pos Radar Bali, Rabu (19/12).
Untuk itu dengan munculnya kembali kasus dugaan kecurangan di Teras Ayung, Armaya mengaku sangat geram.
“Jika ditemukan bukti-bukti terhadap kecurangan tersebut agar diambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Bila perlu, lanjutnya, SPBU manapun di Bali yang terbukti merugikan konsumen agar diambil tindakan tegas.
Bahkan Armaya mendorong pihak kepolisian melakukan upaya hukum terhadap SPBU di Bali yang diduga merugikan konsumen.
Tak hanya pihak kepolisian, terhadap pelaku usaha maupun pertamina sebagai pemasok BBM ke sejumlah mitra usaha (SPBU), Armaya juga meminta agar Pertamina melakukan pemeriksaan berkala.
“Pemeriksaan semestinya dilakukan rutin setiap bulan oleh Pertamina.
Selain Pertamina, tanggung jawab pengawasan juga ada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melakukan pengawasan di sektor hilir seperti tata niaga di SPBU,”tandasnya.
Bahkan, dengan adanya kasus ini, YLKI siap memberikan bantuan hukum bagi konsumen yang merasa dirugikan.
“Kami (YLKI Bali) siap memberi bantuan Hukum kepada konsumen untuk mengawal kasus tersebut baik secara pidana atau menggugat secara perdata,” ujar Armaya yang juga sebagai pengurus Himpunan Advokat Perlindungan Konsumen Nasional.