33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:00 PM WIB

8 Fakta Sidang Sudikerta: Tulis Pledoi Sehari, Klaim Tak Bohongi Alim

DENPASAR – Setelah mundur sehari, I Ketut Sudikerta dan tim pengacaranya akhirnya menyampaikan nota pledoi atau pembelaan di depan majelis hakim PN Denpasar kemarin.

Banyak hal baru yang diungkap mantan wakil Bupati Badung dan wakil Gubernur Bali ini dalam sidang kemarin. Seperti apa?

1.       Mantan orang nomor dua di Bali, itu membacakan pledoi yang ditulis tangan sendiri setebal empat lembar. Sudikerta mengaku butuh waktu satu hari untuk membuat pledoi sendiri.

2.       Inti dari pledoi Sudikerta yakni meminta agar dirinya dibebaskan dari jerat hukum. Saat membacakan pledoi, pria yang memiliki nama alias Tomi Kecil itu suaranya lirih.

Wajahnya pun memelas. Nada bicaranya beberapa kali terbata ketika mengaku masih punya anak kecil berumur delapan tahun yang membutuhkan perhatian.

3.       Dalam pledoi tersebut, Sudikerta berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa dirinya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378,

dan tidak melakukan tindak pidana pencucian uangn (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.

“Karena saya tidak terbukti melakukan penipuan dan TPPU, sudi kiranya membebaskan saya dari jerat hukum,” ucap Sudikerta di muka majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi.

4.       Mantan Wabup Badung dua periode itu menuturukan, dari lubuk hati paling dalam tidak ada niatan sejak awal membohongi, menipu, menyuruh orang lain, menguntungkan diri sendiri.

“Kalau saja saya tahu (bermasalah), saya tidak mau membuat kerja sama seperti itu. Buat apa membangun hotel tapi bermasalah,” dalihnya.

5.       Sudikerta membeberkan alasan dirinya tidak pernah melakukan penipuan sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Dikatakan Sudikerta, dirinya tidak pernah menghalangi Alim Markus dan timnya untuk masuk ke lokasi lahan di Pantai Balangan, Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Katanya, siapapun boleh masuk.

6.       Pihaknya juga tidak pernah mencabut plang yang dipasang Alim Markus. Pihaknya justru mendukung untuk menunjukkan pada publik bahwa tanah tersebut aset PT Marindo Gemilang.

Selain itu, dirinya tidak pernah mengusir Pak Alim Markus dan menempati lokasi itu. “Unsur yang didakwakan Pasal 378 KUHP yang ditimpakan pada saya tidak terbukti. Saya tidak ada mengorganisir atau membohongi siapapun,” imbuhnya.

7.      Mantan Ketua DPD I Golkar Bali itu juga mengaku sudah meneken berita acara penyerahan lahan ke Alim Markus. Pihaknya juga berusaha menyelesaikan perdamaian dengan Alim Markus.

Sudikerta ingin hotel terbangun di lahan itu. Apalagi, lanjut Sudikerta, sertifikat tanah sudah digadaikan Alim markus ke Bank Panin. Uang itu kemudian digunakan membayar saham Sudikerta di perusahaan PT Marindo Gemilang.

“Dengan demikian, apa yang saya lakukan terkait kerja sama pembangunan hotel adalah sah. Uang (Rp 150 miliar) itu sah. Jadi, tidak bisa dikategorikan TPPU, karena sah prosesnya,” urainya.

Seperti diberitakan, pada sidang tuntutan pekan lalu, JPU Ketut Sujaya dkk menuntut mantan orang kuat di Bali ini dengan tuntutan 15 tahun penjara.

DENPASAR – Setelah mundur sehari, I Ketut Sudikerta dan tim pengacaranya akhirnya menyampaikan nota pledoi atau pembelaan di depan majelis hakim PN Denpasar kemarin.

Banyak hal baru yang diungkap mantan wakil Bupati Badung dan wakil Gubernur Bali ini dalam sidang kemarin. Seperti apa?

1.       Mantan orang nomor dua di Bali, itu membacakan pledoi yang ditulis tangan sendiri setebal empat lembar. Sudikerta mengaku butuh waktu satu hari untuk membuat pledoi sendiri.

2.       Inti dari pledoi Sudikerta yakni meminta agar dirinya dibebaskan dari jerat hukum. Saat membacakan pledoi, pria yang memiliki nama alias Tomi Kecil itu suaranya lirih.

Wajahnya pun memelas. Nada bicaranya beberapa kali terbata ketika mengaku masih punya anak kecil berumur delapan tahun yang membutuhkan perhatian.

3.       Dalam pledoi tersebut, Sudikerta berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa dirinya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378,

dan tidak melakukan tindak pidana pencucian uangn (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.

“Karena saya tidak terbukti melakukan penipuan dan TPPU, sudi kiranya membebaskan saya dari jerat hukum,” ucap Sudikerta di muka majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi.

4.       Mantan Wabup Badung dua periode itu menuturukan, dari lubuk hati paling dalam tidak ada niatan sejak awal membohongi, menipu, menyuruh orang lain, menguntungkan diri sendiri.

“Kalau saja saya tahu (bermasalah), saya tidak mau membuat kerja sama seperti itu. Buat apa membangun hotel tapi bermasalah,” dalihnya.

5.       Sudikerta membeberkan alasan dirinya tidak pernah melakukan penipuan sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Dikatakan Sudikerta, dirinya tidak pernah menghalangi Alim Markus dan timnya untuk masuk ke lokasi lahan di Pantai Balangan, Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Katanya, siapapun boleh masuk.

6.       Pihaknya juga tidak pernah mencabut plang yang dipasang Alim Markus. Pihaknya justru mendukung untuk menunjukkan pada publik bahwa tanah tersebut aset PT Marindo Gemilang.

Selain itu, dirinya tidak pernah mengusir Pak Alim Markus dan menempati lokasi itu. “Unsur yang didakwakan Pasal 378 KUHP yang ditimpakan pada saya tidak terbukti. Saya tidak ada mengorganisir atau membohongi siapapun,” imbuhnya.

7.      Mantan Ketua DPD I Golkar Bali itu juga mengaku sudah meneken berita acara penyerahan lahan ke Alim Markus. Pihaknya juga berusaha menyelesaikan perdamaian dengan Alim Markus.

Sudikerta ingin hotel terbangun di lahan itu. Apalagi, lanjut Sudikerta, sertifikat tanah sudah digadaikan Alim markus ke Bank Panin. Uang itu kemudian digunakan membayar saham Sudikerta di perusahaan PT Marindo Gemilang.

“Dengan demikian, apa yang saya lakukan terkait kerja sama pembangunan hotel adalah sah. Uang (Rp 150 miliar) itu sah. Jadi, tidak bisa dikategorikan TPPU, karena sah prosesnya,” urainya.

Seperti diberitakan, pada sidang tuntutan pekan lalu, JPU Ketut Sujaya dkk menuntut mantan orang kuat di Bali ini dengan tuntutan 15 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/