28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:46 AM WIB

Cabuli Bocah SMP Berkat Video Call, Terungkap Setelah Korban…

DENPASAR – Ulah bejat Andhika Akbar, 23, harus berakhir di bui. Predator anak ini diamankan tim Buser Polsek Denbar setelah mencabuli seorang

pelajar SMP – sebut saja namanya Bunga, 14 di Speranza Apartemen di Jalan Gunung Soputan, Padangsambian, Denpasar Barat.

Terungkapnya ulah Andhika bermula dari kecurigaan ibu korban berinisial AVT, 45, Kamis (18/1) pagi pukul 08.00 Wita.

Saat itu AVT mendapati Bunga sedang kesakitan di bagian bawah perut. Karena kesakitan, korban bahkan sampai tidak bisa tidur.

“Karena curiga, ibu korban bertanya ke anaknya. Saat itulah, korban menceritakan kejadian sebenarnya kalau dia baru saja dicabuli pelaku,” ujar sumber.

Korban terang-terangan menceritakan pada Rabu (17/1) datang ke Speranza Apartamen, tempat pelaku. Dia datang ke apartemen itu atas undangan pelaku.

Dan, disanalah korban dicabuli pelaku hingga alat vitalnya mengalami kesakitan. Mendengar cerita anak kandungnya, korban akhirnya melapor ke Polsek Denbar.

Kanitreskrim Polsek Denbar Iptu Aan Saputra segera memerintahkan Tim Opsnal Polsek Denbar di bawah kendali Ipda Nengah Seven Sampeyana memburu pelaku.

Dalam tempo singkat, pelaku akhirnya ditangkap berikut barang bukti. Di antaranya seprei, bantal, dan ponsel merek Samsung.

Iptu Aan Saputra membenarkan pelaku telah ditangkap. “Setelah kami amankan, pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Polresta untuk ditangani unit PPA,” paparnya.

Andhika dijerat penyidik melanggar Pasal  82 UU No 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

DENPASAR – Ulah bejat Andhika Akbar, 23, harus berakhir di bui. Predator anak ini diamankan tim Buser Polsek Denbar setelah mencabuli seorang

pelajar SMP – sebut saja namanya Bunga, 14 di Speranza Apartemen di Jalan Gunung Soputan, Padangsambian, Denpasar Barat.

Terungkapnya ulah Andhika bermula dari kecurigaan ibu korban berinisial AVT, 45, Kamis (18/1) pagi pukul 08.00 Wita.

Saat itu AVT mendapati Bunga sedang kesakitan di bagian bawah perut. Karena kesakitan, korban bahkan sampai tidak bisa tidur.

“Karena curiga, ibu korban bertanya ke anaknya. Saat itulah, korban menceritakan kejadian sebenarnya kalau dia baru saja dicabuli pelaku,” ujar sumber.

Korban terang-terangan menceritakan pada Rabu (17/1) datang ke Speranza Apartamen, tempat pelaku. Dia datang ke apartemen itu atas undangan pelaku.

Dan, disanalah korban dicabuli pelaku hingga alat vitalnya mengalami kesakitan. Mendengar cerita anak kandungnya, korban akhirnya melapor ke Polsek Denbar.

Kanitreskrim Polsek Denbar Iptu Aan Saputra segera memerintahkan Tim Opsnal Polsek Denbar di bawah kendali Ipda Nengah Seven Sampeyana memburu pelaku.

Dalam tempo singkat, pelaku akhirnya ditangkap berikut barang bukti. Di antaranya seprei, bantal, dan ponsel merek Samsung.

Iptu Aan Saputra membenarkan pelaku telah ditangkap. “Setelah kami amankan, pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Polresta untuk ditangani unit PPA,” paparnya.

Andhika dijerat penyidik melanggar Pasal  82 UU No 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/