DENPASAR – Dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Desa (kades) Pemecutan Kaja dan Bendahara Desa (Bendes) Dauh Puri Klod akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, pada Senin (20/1).
“Iya, sudah kami limpahkan hari ini kasus Dauh Puri Klod dan Kasus Pemecutan Kaja,” ujar Kasi Intel/Humas Kejari Denpasar I Gusti Ngurah Agung Ary Kusuma saat dikonfirmasi.
Artinya, dengan pelimpahan dua kasus yang berbeda, keduanya tinggal menunggu jadwal sidang.
“Tinggal menunggu penetapan hakim untuk hari sidangnya,” tegasnya.
Diketahui, Kepala Desa Pemecutan Kaja Anak Agung Ngurah Arwatha dijadikan tersangka dan ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Ia ditahan karena diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dana APBDes.
Kepala Desa ini diduga menginstruksikan sejak bulan Januari 2017 agar pungutan desa tidak dimasukkan APBDes melainkan langsung dibagikan sebagai tambahan penghasilan perangkat desa dan penyertaan modal pada Bumdes.
Padahal sebelum tahun 2017 pungutan tersebut dimasukkan ke rekening kas desa dan masuk APBDes. Atas perbuatannya, diduga merugikan Negara (Desa) sekitar Rp 190 juta.
Sementara itu, untuk kasus di Desa Dauh Puri Klod menjadikan bendaharanya, Ni Luh Putu Ariyaningsih sebagai tersangka. Kasus yang dilaporkan Nyoman Mardika selaku Warga ini sudah cukup lama.
Tepatnya sudah tahun lalu berlangsung, namun belakangan ini baru muncul satu nama, yakni mantan bendahara yang dijadikan tersangka. Kasus dugaan penyelewengan dana desa ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 988 juta.