25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:46 AM WIB

Polda Dalami Aliran Dana Sandoz Anak Eks Gubernur ke Pejabat Bali

DENPASAR – Putra mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Putu Pasek Sandoz Prawirottama harus menghadapi

dua kemungkinan proses hukum terkait dugaan penipuan perizinan pengembangan Pelabuhan Benoa senilai Rp 16 miliar.

Pasalnya, selain hendak dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh pihak Sutrisno Lukito Disastro, ternyata Ditreskrimsus Polda Bali juga tidak berdiam diri.

Informasi yang didapat Jawa Pos Radar Bali, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali saat ini tengah melakukan pendalaman peyelidikan untuk memproses laporan yang masuk.

Bahkan, kabarnya penyidik juga sudah meminta keterangan Sandoz langsung. Terkait kabar Polda Bali masih melakukan pendalaman ini dibenarkan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedana Jati.  

“Masih pendalaman, Bli. Penyelidikan sedang berjalan,” ujar AKBP Wedana Jati melalui telepon genggamnya.

Menurutnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyelenggara negara dalam proses penerbitan izin pengembangan dan pembangunan Pelabuhan Benoa.

Sebelumnya, Sutrisno Lukito Disastro menyatakan serius bakal melaporkan Sandoz ke Bareskrim Mabes Polri. Rencana laporan itu disampaikan langsung pengacara Sutrisno, Haris Azhar dan Agus Sujoko. 

Saat menyampaikan rencana melaporkan Sandoz ke Mabes Polri, Sutrisno Lukito Disastro turut hadir langsung.

Haris Azhar mengungkapkan, kasus ini menarik dibawa ke Mabes Polri karena terkait rencana pembangunan di bidang pariwisata Bali.

Seperti diketahui, pembangunan pariwisata Bali merupakan bagian rencana pembangunan nasional. Ia pun berterus terang membawa kasus ini ke Mabes Polri karena kasus ini di Polda Bali hanya berhenti pada Alit.

“Kami mencium dan melihat ada semacam kesengajaan kasus ini tidak dilanjutkan ke mantan anak Gubernur Bali dan jejaring lain,” sentilnya.

Setelah sidang selesai, sambung Haris, seharusnya langsung dikembangkan kepada Sandoz dan lain. Sebab, berdasar keterangan dan fakta persidangan, Sandos terlibat dalam perkara ini.

Sandoz dalam persidangan terungkap menerima aliran dana terbanyak, yaitu sekitar Rp 8 miliar lebih.

Haris mengungkapkan, pihaknya lapor ke Mabes Polri juga didasari semua syarat lengkap. Bukti materiil, saksi, dan bukti transfer uang ke Sandoz ada semua.

Pihaknya juga akan mengawal kasus ini dengan cara lain. Salah satunya membuat laporan ke Kompolnas.

DENPASAR – Putra mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Putu Pasek Sandoz Prawirottama harus menghadapi

dua kemungkinan proses hukum terkait dugaan penipuan perizinan pengembangan Pelabuhan Benoa senilai Rp 16 miliar.

Pasalnya, selain hendak dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh pihak Sutrisno Lukito Disastro, ternyata Ditreskrimsus Polda Bali juga tidak berdiam diri.

Informasi yang didapat Jawa Pos Radar Bali, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali saat ini tengah melakukan pendalaman peyelidikan untuk memproses laporan yang masuk.

Bahkan, kabarnya penyidik juga sudah meminta keterangan Sandoz langsung. Terkait kabar Polda Bali masih melakukan pendalaman ini dibenarkan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedana Jati.  

“Masih pendalaman, Bli. Penyelidikan sedang berjalan,” ujar AKBP Wedana Jati melalui telepon genggamnya.

Menurutnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyelenggara negara dalam proses penerbitan izin pengembangan dan pembangunan Pelabuhan Benoa.

Sebelumnya, Sutrisno Lukito Disastro menyatakan serius bakal melaporkan Sandoz ke Bareskrim Mabes Polri. Rencana laporan itu disampaikan langsung pengacara Sutrisno, Haris Azhar dan Agus Sujoko. 

Saat menyampaikan rencana melaporkan Sandoz ke Mabes Polri, Sutrisno Lukito Disastro turut hadir langsung.

Haris Azhar mengungkapkan, kasus ini menarik dibawa ke Mabes Polri karena terkait rencana pembangunan di bidang pariwisata Bali.

Seperti diketahui, pembangunan pariwisata Bali merupakan bagian rencana pembangunan nasional. Ia pun berterus terang membawa kasus ini ke Mabes Polri karena kasus ini di Polda Bali hanya berhenti pada Alit.

“Kami mencium dan melihat ada semacam kesengajaan kasus ini tidak dilanjutkan ke mantan anak Gubernur Bali dan jejaring lain,” sentilnya.

Setelah sidang selesai, sambung Haris, seharusnya langsung dikembangkan kepada Sandoz dan lain. Sebab, berdasar keterangan dan fakta persidangan, Sandos terlibat dalam perkara ini.

Sandoz dalam persidangan terungkap menerima aliran dana terbanyak, yaitu sekitar Rp 8 miliar lebih.

Haris mengungkapkan, pihaknya lapor ke Mabes Polri juga didasari semua syarat lengkap. Bukti materiil, saksi, dan bukti transfer uang ke Sandoz ada semua.

Pihaknya juga akan mengawal kasus ini dengan cara lain. Salah satunya membuat laporan ke Kompolnas.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/