27.1 C
Jakarta
23 November 2024, 15:03 PM WIB

Duh, JRX SID Belum Aman, Jaksa Masih Berpeluang Ajukan Kasasi

DENPASAR – Terpidana I Gede Aryastina alias JRX, 43, yang saat ini meringkuk di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan mendapat sedikit angin segar.

Ini menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang mengurangi hukuman dari 14 bulan penjara menjadi 10 bulan penjara.

Pengurangan hukuman empat bulan itu berdasar sidang majelis hakim PT Denpasar yang diketuai Tojokorda Rai Suamba, Subyantoro (hakim anggota I), dan Pudjiastuti Handayani (hakim anggota II).

Putusan bernomor 72/PID.SUS/2020/PT.DPS itu dikeluarkan pada 14 Januari 2021. Jika dihitung dari awal ditahan 12 Agustus 2020, maka JRX tinggal menjalani masa hukuman 5 bulan lagi.

Masalahnya, JPU Kejati Bali belum tentu mau menerima putusan banding PT Denpasar tersebut. JPU masih bisa jadi mengajukan kasasi karena bandingnya tidak sepenuhnya dikabulkan hakim.

Berkaca pada kejadian sebelumnya, JPU baru mengajukan banding di detik-detik akhir pengajuan masa banding habis.

JPU berpeluang mengajukan banding lantaran hukuman 14 bulan yang dijatuhkan hakim PN Denpasar jauh di bawah tuntutan tiga tahun penjara.

Tuntutan JPU denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan juga tidak dikabulkan. Hakim hanya mengabulkan subsider atau hukuman pengganti satu bulan kurungan.

Hakim hanya sepakat dengan JPU bahwa JRX bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU ITE juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Kami akan menyampaikan kepada pimpinan secara berjenjang untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan kasasi,” terang Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto.

Kapan sikap resmi disampaikan, Luga menyebut masih memiliki waktu untuk mengajukan kasasi selama 14 hari, sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Di lain sisi, saat ditanya apakah akan mengajukan kasasi, I Wayan “Gendo” Suardana dkk selaku tim penasihat hukum JRX, akan menyerahkan sepenuhnya kepada JRX.

“Kasasi tidaknya mutlak ada di tangan JRX,” tegas Gendo. Namun, sambung Gendo, kasasi diajukan juga tergantung sikap JPU.

Jika JPU kasasi, maka kemungkinan besar juga akan mengajukan kasasi. Gendo mencontohkan saat JRX memutuskan banding setelah mendapat kabar JPU banding.

Hal itu bisa saja kembali terjadi. “Secepatnya kami akan menginformasikan pada JRX,” pungkasnya. 

DENPASAR – Terpidana I Gede Aryastina alias JRX, 43, yang saat ini meringkuk di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan mendapat sedikit angin segar.

Ini menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang mengurangi hukuman dari 14 bulan penjara menjadi 10 bulan penjara.

Pengurangan hukuman empat bulan itu berdasar sidang majelis hakim PT Denpasar yang diketuai Tojokorda Rai Suamba, Subyantoro (hakim anggota I), dan Pudjiastuti Handayani (hakim anggota II).

Putusan bernomor 72/PID.SUS/2020/PT.DPS itu dikeluarkan pada 14 Januari 2021. Jika dihitung dari awal ditahan 12 Agustus 2020, maka JRX tinggal menjalani masa hukuman 5 bulan lagi.

Masalahnya, JPU Kejati Bali belum tentu mau menerima putusan banding PT Denpasar tersebut. JPU masih bisa jadi mengajukan kasasi karena bandingnya tidak sepenuhnya dikabulkan hakim.

Berkaca pada kejadian sebelumnya, JPU baru mengajukan banding di detik-detik akhir pengajuan masa banding habis.

JPU berpeluang mengajukan banding lantaran hukuman 14 bulan yang dijatuhkan hakim PN Denpasar jauh di bawah tuntutan tiga tahun penjara.

Tuntutan JPU denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan juga tidak dikabulkan. Hakim hanya mengabulkan subsider atau hukuman pengganti satu bulan kurungan.

Hakim hanya sepakat dengan JPU bahwa JRX bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU ITE juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Kami akan menyampaikan kepada pimpinan secara berjenjang untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan kasasi,” terang Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto.

Kapan sikap resmi disampaikan, Luga menyebut masih memiliki waktu untuk mengajukan kasasi selama 14 hari, sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Di lain sisi, saat ditanya apakah akan mengajukan kasasi, I Wayan “Gendo” Suardana dkk selaku tim penasihat hukum JRX, akan menyerahkan sepenuhnya kepada JRX.

“Kasasi tidaknya mutlak ada di tangan JRX,” tegas Gendo. Namun, sambung Gendo, kasasi diajukan juga tergantung sikap JPU.

Jika JPU kasasi, maka kemungkinan besar juga akan mengajukan kasasi. Gendo mencontohkan saat JRX memutuskan banding setelah mendapat kabar JPU banding.

Hal itu bisa saja kembali terjadi. “Secepatnya kami akan menginformasikan pada JRX,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/