BADUNG-Seorang pria bernama I Wayan Sucamerta alias De Tablet ditangkap oleh kepolisian Polsek Mengwi, Badung. Pria berusia 32 tahun itu ditangkap karena mencuri perangkat gamelan di gedung Wastra, Pura Dalem Gegelang, Banjar Perang, desa Lukluk, Mengwi, Badung.
Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana menerangkan, pencurian itu diketahui pihak pura pada Minggu (2/1/2022) sekitar pukul 16.00 WITA. “Barang yang hilang berupa satu buah gong, satu buah gangsa, lima buah reong, dan satu buah terompong,” kata SUdana Kamis (20/1/2022).
Kejadian itu bermula saat pihak pura melakukan kegiatan bersih-bersih di areal Pura Dalem Gegelang untuk persiapan ngratep sesuhunan di pura.
Setelahnya, perangkat gamelan dipindahkan ke gudang Balai Wastra yang ada di timur areal pura.
“Pada saat sekehe gong dan pemuda hendak mengeluarkan gambelan dalam rangka persiapan piodalan di Pura Dalem Gegelang, ternyata 1 buah gong yang terbuat dari perunggu, 1 tungguh gangsa, 5 buah reong dan 1 buah terompong sudah tidak ada. Atas kejadian kejadian tersebut pihak pura melapor ke tim opsnal reskrim Polsek Mengwi guna penanganan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari laporan itu dilakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan terhadap saksi-saksi di seputaran TKP, maka terduga pelaku mengarah kepada seorang pria yang bernama I Wayan Sucamerta alias De Tablet.
Berbekal data yang diperoleh, tim opsnal Polsek Mengwi kemudian bergerak melakukan penyelidikan di seputaran Lukluk. Pada Senin (17/1/2022), pelaku akhirnya ditangkap di Banjar Perang, Lukluk.
“Pelaku sedang diinterogasi. Barang bukti juga sudah diamankan, dan kasusnya masih dikembangkan,” pungkas Sudana.