27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 9:11 AM WIB

Tebas Tetangga Hingga Korban Sekarat, Pastika Akhirnya Ditahan

TABANAN – Ketut Pastika akhirnya menerima getah dari perbuatannya. Warga Banjar Wanasara Kaja, Desa Bongan, Tabanan,

ini akhirnya dijebloskan ke tahanan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penebasan terhadap tetangganya sendiri, Wayan Ruja.

Kapolsek Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja mengatakan I Ketut Pastika resmi ditahan mulai 9 Februari sampai 9 Maret 2018 mendatang.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti kejahatan tersangka. Di antaranya sabit, baju kaos dan topi. Polisi juga telah memeriksa empat saksi, di antaranya saksi korban.

“Untuk hukuman pelaku penganiayaan kami kenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 6 bulan. Karena mengakibatkan korban tidak dapat

melakukan pekerjaannya karena sakit yang dialami. Tetapi tidak sampai mengakibatkan luka berat atau tidak dimaksudkan untuk mengakibatkan luka berat,” jelasnya.

Kasus penganiayaan berat itu  bermula ketika korban keluar dari halaman rumah. Sewaktu akan pulang ke rumah melalui jalan pekarangan rumah tersebut korban berpapasan dengan pelaku.

Tiba- tiba pelaku mengayunkan sabit ke arah kepala Ruja sambal mengeluarkan kata-kata. “Gara-gara kamu tanah pekarangan saya jadi kotor,” kata pelaku kepada korban.

Keributan pun terjadi antara pelaku dan korban. Sabit yang dipegang oleh pelaku digunakan untuk menganiaya korban.

Akibatnya korban mengalami luka di bagian kepala kanannya dengan luka robek yang mengenai pembuluh darah. Sehingga mengalami pendarahan. 

TABANAN – Ketut Pastika akhirnya menerima getah dari perbuatannya. Warga Banjar Wanasara Kaja, Desa Bongan, Tabanan,

ini akhirnya dijebloskan ke tahanan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penebasan terhadap tetangganya sendiri, Wayan Ruja.

Kapolsek Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja mengatakan I Ketut Pastika resmi ditahan mulai 9 Februari sampai 9 Maret 2018 mendatang.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti kejahatan tersangka. Di antaranya sabit, baju kaos dan topi. Polisi juga telah memeriksa empat saksi, di antaranya saksi korban.

“Untuk hukuman pelaku penganiayaan kami kenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 6 bulan. Karena mengakibatkan korban tidak dapat

melakukan pekerjaannya karena sakit yang dialami. Tetapi tidak sampai mengakibatkan luka berat atau tidak dimaksudkan untuk mengakibatkan luka berat,” jelasnya.

Kasus penganiayaan berat itu  bermula ketika korban keluar dari halaman rumah. Sewaktu akan pulang ke rumah melalui jalan pekarangan rumah tersebut korban berpapasan dengan pelaku.

Tiba- tiba pelaku mengayunkan sabit ke arah kepala Ruja sambal mengeluarkan kata-kata. “Gara-gara kamu tanah pekarangan saya jadi kotor,” kata pelaku kepada korban.

Keributan pun terjadi antara pelaku dan korban. Sabit yang dipegang oleh pelaku digunakan untuk menganiaya korban.

Akibatnya korban mengalami luka di bagian kepala kanannya dengan luka robek yang mengenai pembuluh darah. Sehingga mengalami pendarahan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/