DENPASAR – Sebagai buruh bangunan, Samsul Mustakim tergolong nekat. Pria 29 tahun itu nyambi menjadi pengedar sabu-sabu.
Majelis hakim PN Denpasar menyatakan Samsul terbukti bersalah memiliki 15 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 3,43 gram.
“Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Samsul Mustakim selama lima tahun dan enam bulan (5,5 tahun),” vonis hakim ketua Dewa Budi Watsara dalam persidangan di PN Denpasar, kemarin (19/2).
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Bila terdakwa tidak mampu membayar, maka diganti hukuman tiga bulan penjara.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama tujuh tahun.
Mendengar putusan hakim, Mustakim terlihat pasrah. Pria lulusan SD itu memasrahkan langkah selanjutnya pada pengacaranya dari pusat bantuan hukum (PBH) Peradi Denpasar.
Setelah berdiskusi, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. “Saya menerima, Yang Mulia,” ujar Samsul.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra menyatakan pikir-pikir. Meski berbeda dari tuntutan jaksa, majelis hakim dalam amar putusannya sepakat dengan dakwaan pada tuntutan.
Samsul dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Samsul ditangkap tim Sat Resnarkoba Polresta Denpasar pada Kamis, 18 Oktober 2018, di Jalan Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.