26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:34 AM WIB

Remisi Susrama Dicabut Jokowi, Kanwilkumham Bali; Mau Protes Apa Dia?

DENPASAR – Remisi untuk Nyoman Susrama, otak pembunuh wartawan Radar Bali A.A Narendra Prabangsa resmi dicabut Presiden Joko Widodo.

Keputusan Presiden mencabut remisi Nyoman Susrama ini telah diterima Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Bali.

“Isinya membatalkan remisi Nyoman Susrama dari hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun,  jadi kembali keseumur hidup lagi,” ujar Kepala Kanwilkumham Bali Sutrisno.

Meski begitu, tak menutup kemungkinan untuk Susrama mengajukan kembali haknya sebagai narapidana. Jika Susrama mengajukan kembali,  tentu akan diteliti nantinya.

“Mengajukan boleh, harus diteliti, harus ada litmasnya, litmas itu dari masyarakat dari keluarga korban, segala macam. Malah ke depan akan dilibatkan pihak ketiga misalnya akademisi mengkaji ini. Kira-kira betul apa tidak,” ujar Sutrisno.

Disinggung apakah ada pihak keluarga dari Susrama yang mendatangi Kankanwil Provinsi Bali menyampaikan keberatan, Sutrisno mengaku tidak ada.

“Lagian kemarin Kepres belum dilaksanakan. Belum dilaksanakan. Mau protes apa dia (keluarga Susrama)?,” tandasnya.

Apa ada kemungkinan digugat oleh keluarga Susrama nanti? “Silakan hak dia juga untuk melakukan gugatan. Semua orang kan punya hak. Tapi nanti apa gugatannya diterima atau tidak, itu tergantung PTUN,” jawabnya.

Sutrisno menegaskan bahwa Kepres yang lalu belum diterima oleh Susrama. Begitu juga dengan surat yang terbaru. Pihaknya juga enggan akan menyampaikan kepada susrama.

“Buat apa disampaikan? sekarang gini, saya pengen kasih barang misalnya HP. pengen ngasih ke kamu, tapi belum sempat dikasih, dibatalkan, apa harus disampaikan?  kan enggak,” ujarnya beranalogi.

Sedangkan, bila diajukan gugatan oleh pihak Susrama pun akan tetap lemah. Sebab, dalam Kepres pertama yang memberikan dia remisi tersebut hanya didengarkan saja olehnya. 

DENPASAR – Remisi untuk Nyoman Susrama, otak pembunuh wartawan Radar Bali A.A Narendra Prabangsa resmi dicabut Presiden Joko Widodo.

Keputusan Presiden mencabut remisi Nyoman Susrama ini telah diterima Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Bali.

“Isinya membatalkan remisi Nyoman Susrama dari hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun,  jadi kembali keseumur hidup lagi,” ujar Kepala Kanwilkumham Bali Sutrisno.

Meski begitu, tak menutup kemungkinan untuk Susrama mengajukan kembali haknya sebagai narapidana. Jika Susrama mengajukan kembali,  tentu akan diteliti nantinya.

“Mengajukan boleh, harus diteliti, harus ada litmasnya, litmas itu dari masyarakat dari keluarga korban, segala macam. Malah ke depan akan dilibatkan pihak ketiga misalnya akademisi mengkaji ini. Kira-kira betul apa tidak,” ujar Sutrisno.

Disinggung apakah ada pihak keluarga dari Susrama yang mendatangi Kankanwil Provinsi Bali menyampaikan keberatan, Sutrisno mengaku tidak ada.

“Lagian kemarin Kepres belum dilaksanakan. Belum dilaksanakan. Mau protes apa dia (keluarga Susrama)?,” tandasnya.

Apa ada kemungkinan digugat oleh keluarga Susrama nanti? “Silakan hak dia juga untuk melakukan gugatan. Semua orang kan punya hak. Tapi nanti apa gugatannya diterima atau tidak, itu tergantung PTUN,” jawabnya.

Sutrisno menegaskan bahwa Kepres yang lalu belum diterima oleh Susrama. Begitu juga dengan surat yang terbaru. Pihaknya juga enggan akan menyampaikan kepada susrama.

“Buat apa disampaikan? sekarang gini, saya pengen kasih barang misalnya HP. pengen ngasih ke kamu, tapi belum sempat dikasih, dibatalkan, apa harus disampaikan?  kan enggak,” ujarnya beranalogi.

Sedangkan, bila diajukan gugatan oleh pihak Susrama pun akan tetap lemah. Sebab, dalam Kepres pertama yang memberikan dia remisi tersebut hanya didengarkan saja olehnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/