NEGARA – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengembangan pertanian terpadu (pepadu) yang menyeret mantan Kabid Pertanian Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana berinisial KW, gabeng alias tak jelas .
Padahal pascaterungkap awal 2018 lalu, pihak penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana telah menetapkan KW sebagai tersangka.
Terkait gabengnya kasus yang menjerat oknum PNS di Pemkab Jembrana, Kasi Pidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra, Rabu (20/2) mengatakan, jika berkas kasus dugaan korupsi Pepadu dengan terdakwa KW sudah dikembalikan pada penyidik untuk diperbaiki sejak beberapa bulan lalu, namun sampai saat ini berkas belum masuk lagi.
“Posisi berkas sekarang ada di penyidik, masih dilengkapi,” terangnya singkat.
Pun demikian dengan Kuasa Hukum terdakwa KW, I Made Merta Dwipa Negara. Dikonfirmasi terpisah, KW juga mengaku tidak mengetahui kelanjutan kasus tersebut.
Menurutnya, kabar terakhir berkas sudah dikembalikan lagi oleh jaksa Kejari Jembrana karena berkas yang belum lengkap atau P19. “Info terakhir berkas sudah dilimpahkan, tapi berkas belum lengkap,” jelasnya.
Berkas tersebut lanjutnya sudah berulangkali dikembalikan jaksa dan dilengkapi penyidik, namun hingga saat ini belum ada kepastian berkas masih di penyidik atau dikembalikan lagi. “Jaksa yang lebih tahu apa saja kekurangan berkas,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kasus korupsi yang melibatkan KW, mengenai pengadaan sapi betina dalam program pepadu. Polisi menetapkan KW sebagai tersangka karena sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Selain KW, polisi menetapkan rekanan sebagai tersangka yakni YA dari pihak rekanan. Rawi Adnyani diadili dan mendapat putusan bebas dari pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Denpasar.
Nasib KW sebagai PNS juga “digantung”. Hingga memasuki usia pensiun awal Januari lalu, tidak diberhentikan atau pensiun sebagai PNS. Karena sudah masa pensiun, KW tetap tidak ngantar meski tidak diberhentikan atau dipensiunkan tanpa tunjangan pensiun dan tidak lagi menerima gaji.
Keputusan status quo tersebut berdasarkan hasil dari konsultasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). KW tidak bisa pensiun sebelum ada putusan hukum tetap dari pengadilan terkait kasus hukum yang menjeratnya.