28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:28 AM WIB

TERUNGKAP! Pengawasan dari Atasan Lemah, JPU Sebut Terdakwa Cerdik

TERUNGKAP! Pengawasan dari Atasan Lemah, JPU Sebut Terdakwa Cerdik

DENPASAR – Kasus dugaan korupsi di BRI Cabang Gajah Mada, Denpasar dengan terdakwa mantan sales Putu Ririn Lersia Oktavia, 30, semakin menarik.

Tim kuasa hukum terdakwa melihat kurangnya pengawasan dari atasan diduga menjadi cela bagi Ririn melakukan aksinya.

Fakta tersebut terkuak dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Kurangnya kontrol dari atasan membuat proses cash pick up (pengambilan tunai)

yang dilakukan terdakwa berjalan tidak sesuai juknis dan juklak BRI,” ujar Putu Angga Pratama Sukma didampingin I Made Arnawa, dan Ketut Adi Wirawan, kemarin.

Dijelaskan Angga, hal lain yang terungkap yaitu kontrol dari atasan terdakwa diduga lemah, sehingga terdakwa mendapat celah.

Fakta lain yang terungkap saat Ririn mengambil uang setoran tunai dari PT Bali Post (nasabah) tidak dilengkap Surat Perintah Jalan (SPJ) dari atasannya.

Menurut Angga hal itu sangat aneh. Pasalnya, tanpa SPJ dan surat kuasa, Ririn bisa leluasa mengambil uang dari nasabah.

Padahal, untuk mengambil uang setoran tunai dari nasabah wajib membawa SPJ. Selain itu juga harus memenuhi persyaratan lainnya.

Namun, tanpa SPJ dan persyaratan lainnya Ririn seorang diri bisa mengambil uang nasabah dengan nilai cukup besar.

“PT Bali Post juga pernah melakukan pengaduan, namun baru direspons beberapa bulan kemudian. Artinya di sini pengawasan dari atasan yang diduga lemah,” tegas Angga.

Angga menyebut majelis hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega juga kaget mengetahui terdakwa jalan sendiri mengambil uang tanpa dibekali SPJ.

Sementara itu, I Nengah Astawa selaku Kasi Pidsus Kejari Denpasar yang juga bertindak sebagai JPU dalam kasus ini mengaku tidak melihat pengawasan di BRI sudah berjalan.

“Tapi, kami melihat terdakwa ini memang cerdik,” ujar Astawa. Ia mencontohkan ketika ada telepon mendadak dari nasabah untuk mengambil uang, terdakwa melayani tanpa melapor ke kantor.

Hal itu yang membuat terdakwa bisa mengambil uang tanpa SPJ. “Jadi, terdakwa ini yang cerdik dan tahu celah,” tukasnya.  

Jumlah uang yang tidak disetorkan Ririn sebesar Rp 494 juta. Uang tersebut milik dua perusahaan besar, yaitu PT Bali Post dan PT Garuda Indonesia Cabang Denpasar.

Rinciannya uang milik PT Bali Post sebesar Rp 418 juta dan PT Garuda Indonesia sebesar PT 76 juta.

TERUNGKAP! Pengawasan dari Atasan Lemah, JPU Sebut Terdakwa Cerdik

DENPASAR – Kasus dugaan korupsi di BRI Cabang Gajah Mada, Denpasar dengan terdakwa mantan sales Putu Ririn Lersia Oktavia, 30, semakin menarik.

Tim kuasa hukum terdakwa melihat kurangnya pengawasan dari atasan diduga menjadi cela bagi Ririn melakukan aksinya.

Fakta tersebut terkuak dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Kurangnya kontrol dari atasan membuat proses cash pick up (pengambilan tunai)

yang dilakukan terdakwa berjalan tidak sesuai juknis dan juklak BRI,” ujar Putu Angga Pratama Sukma didampingin I Made Arnawa, dan Ketut Adi Wirawan, kemarin.

Dijelaskan Angga, hal lain yang terungkap yaitu kontrol dari atasan terdakwa diduga lemah, sehingga terdakwa mendapat celah.

Fakta lain yang terungkap saat Ririn mengambil uang setoran tunai dari PT Bali Post (nasabah) tidak dilengkap Surat Perintah Jalan (SPJ) dari atasannya.

Menurut Angga hal itu sangat aneh. Pasalnya, tanpa SPJ dan surat kuasa, Ririn bisa leluasa mengambil uang dari nasabah.

Padahal, untuk mengambil uang setoran tunai dari nasabah wajib membawa SPJ. Selain itu juga harus memenuhi persyaratan lainnya.

Namun, tanpa SPJ dan persyaratan lainnya Ririn seorang diri bisa mengambil uang nasabah dengan nilai cukup besar.

“PT Bali Post juga pernah melakukan pengaduan, namun baru direspons beberapa bulan kemudian. Artinya di sini pengawasan dari atasan yang diduga lemah,” tegas Angga.

Angga menyebut majelis hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega juga kaget mengetahui terdakwa jalan sendiri mengambil uang tanpa dibekali SPJ.

Sementara itu, I Nengah Astawa selaku Kasi Pidsus Kejari Denpasar yang juga bertindak sebagai JPU dalam kasus ini mengaku tidak melihat pengawasan di BRI sudah berjalan.

“Tapi, kami melihat terdakwa ini memang cerdik,” ujar Astawa. Ia mencontohkan ketika ada telepon mendadak dari nasabah untuk mengambil uang, terdakwa melayani tanpa melapor ke kantor.

Hal itu yang membuat terdakwa bisa mengambil uang tanpa SPJ. “Jadi, terdakwa ini yang cerdik dan tahu celah,” tukasnya.  

Jumlah uang yang tidak disetorkan Ririn sebesar Rp 494 juta. Uang tersebut milik dua perusahaan besar, yaitu PT Bali Post dan PT Garuda Indonesia Cabang Denpasar.

Rinciannya uang milik PT Bali Post sebesar Rp 418 juta dan PT Garuda Indonesia sebesar PT 76 juta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/