DENPASAR – Pasangan terdakwa Agus Susilo, 37, dan I Gusti Ayu Agung Ari Setiawati, 39, harus merasakan dinginnya lantai penjara hingga lima tahun ke depan.
Ini menyusul hukuman lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar kemarin (19/3).
Hakim I Putu Gde Novyartha yang memimpin persidangan menyatakan, pasutri ini terbukti sah dan meyakinkan bersalah menyediakan narkotik jenis sabu sebanyak lima paket plastik klip dengan total berat 1,99 gram netto.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain mengganjar lima tahun penjara, hakim juga menghukum pidana denda sebesar Rp 800 juta.
“Dengan ketentuan jika tidak bisa dibayar denda, maka para terdakwa mengantinya dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ujar hakim Gde.
Menanggapi putusan majelis hakim, para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya langsung menerima. Sementara JPU masih pikir-pikir.
Sebelumnya jaksa mengajukan tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.