27.2 C
Jakarta
1 Mei 2024, 3:40 AM WIB

KPA Ingatkan Hak Milik Tanah Sumberklampok Tak Bisa Dialihkan

SINGARAJA – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Bali mengingatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di Desa Sumberklampok tak bisa dipindahtangankan.

Hal itu secara tegas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Bahkan tertulis secara jelas dalam lembar sertifikat.

Koordinator KPA Wilayah Bali Ni Made Indrawati mengatakan, pembagian SHM tanah pekarangan yang dilakukan pada Selasa lalu (18/5) sebenarnya baru separo jalan dari program reforma agraria yang dilakukan di Desa Sumberklampok.

Masih ada hak tanah garapan yang harus diserahkan pada masyarakat. Menurut Indrawati, masyarakat harus mempertahankan SHM yang telah diberikan pada warga.

Terlebih hak itu telah diperjuangkan masyarakat sejak tahun 1923 lalu hingga kini. Itu berarti setidaknya konflik agraria telah berlangsung selam 4 generasi.

“Jangan sampai terjual. Kalau akhirnya terjual, masyarakat akan jadi miskin. Karena masyarakat di sini kulturnya bertani.

Kami di KPA hanya bisa berharap, karena keputusan tetap ada di tangan rakyat,” kata Indrawati saat dihubungi kemarin.

Lebih lanjut Indrawati mengatakan, dalam SHM ditulis secara jelas bahwa tanah tak bisa dilakukan pindah tangan.

Dalam kolom penunjuk tertulis bahwa hak milik yang dikantongi warga tak bisa dialihkan baik sebagian atau seluruhnya, kecuali pada pihak yang memenuhi persyaratan dengan izin dari Kepala Kantor Pertanahan Buleleng.

Hal itu juga diatur secara tegas dalam pasal 25 Perpres Reforma Agraria. Bagaimana dengan wacana pemerintah membangun bandara di Sumberklampok?

Indrawati pun tak menampik hal tersebut. Menurutnya pemerintah saat ini seharusnya berbicara tentang penataan akses. Terlebih penataan akses itu diatur dalam pasal 15 Perpres Reforma Agraria.

Penataan akses itu meliputi pendampingan usaha, peningkatan keterampilan, diversifikasi usaha, fasilitasi akses permodalan, fasilitasi akses pemasaran, hingga penyediaan infrastruktur pendukung.

“Kami belum tahu apakah pemerintah sudah menjalankan mandate itu. Sekarang tergantung pemerintah. Apakah akan menjunjung mandat reforma agraria, atau justru menabrak mandat tersebut,” tukas Indrawati.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster membagikan 720 lembar sertifikat hak milik pada warga Desa Sumberklampok.

SHM itu meliputi hak kepemilikan atas tanah pekarangan. Pemberian SHM itu sekaligus menandai awal berakhirnya konflik agraria di desa tersebut.

SINGARAJA – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Bali mengingatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di Desa Sumberklampok tak bisa dipindahtangankan.

Hal itu secara tegas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Bahkan tertulis secara jelas dalam lembar sertifikat.

Koordinator KPA Wilayah Bali Ni Made Indrawati mengatakan, pembagian SHM tanah pekarangan yang dilakukan pada Selasa lalu (18/5) sebenarnya baru separo jalan dari program reforma agraria yang dilakukan di Desa Sumberklampok.

Masih ada hak tanah garapan yang harus diserahkan pada masyarakat. Menurut Indrawati, masyarakat harus mempertahankan SHM yang telah diberikan pada warga.

Terlebih hak itu telah diperjuangkan masyarakat sejak tahun 1923 lalu hingga kini. Itu berarti setidaknya konflik agraria telah berlangsung selam 4 generasi.

“Jangan sampai terjual. Kalau akhirnya terjual, masyarakat akan jadi miskin. Karena masyarakat di sini kulturnya bertani.

Kami di KPA hanya bisa berharap, karena keputusan tetap ada di tangan rakyat,” kata Indrawati saat dihubungi kemarin.

Lebih lanjut Indrawati mengatakan, dalam SHM ditulis secara jelas bahwa tanah tak bisa dilakukan pindah tangan.

Dalam kolom penunjuk tertulis bahwa hak milik yang dikantongi warga tak bisa dialihkan baik sebagian atau seluruhnya, kecuali pada pihak yang memenuhi persyaratan dengan izin dari Kepala Kantor Pertanahan Buleleng.

Hal itu juga diatur secara tegas dalam pasal 25 Perpres Reforma Agraria. Bagaimana dengan wacana pemerintah membangun bandara di Sumberklampok?

Indrawati pun tak menampik hal tersebut. Menurutnya pemerintah saat ini seharusnya berbicara tentang penataan akses. Terlebih penataan akses itu diatur dalam pasal 15 Perpres Reforma Agraria.

Penataan akses itu meliputi pendampingan usaha, peningkatan keterampilan, diversifikasi usaha, fasilitasi akses permodalan, fasilitasi akses pemasaran, hingga penyediaan infrastruktur pendukung.

“Kami belum tahu apakah pemerintah sudah menjalankan mandate itu. Sekarang tergantung pemerintah. Apakah akan menjunjung mandat reforma agraria, atau justru menabrak mandat tersebut,” tukas Indrawati.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster membagikan 720 lembar sertifikat hak milik pada warga Desa Sumberklampok.

SHM itu meliputi hak kepemilikan atas tanah pekarangan. Pemberian SHM itu sekaligus menandai awal berakhirnya konflik agraria di desa tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/