26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:43 AM WIB

Mama Muda Penjual Sabu-sabu Dituntut 8,5 Tahun

DENPASAR– Vera Wati harus menerima konsekuensi nekat menjual sabu-sabu. Perempuan 29 tahun yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga itu dituntut 8,5 tahun penjara.

 

Vera tidak sendiri, dua anak buahnya yakni Joko Ardianto, 36, dan Maulana Fajar Soleh, 26, juga dituntut serupa. Ketiga terdakwa dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkoba.

 

“Selain pidana penjara, para terdakwa dituntut denda Rp 1,5 miliar subsider enam bulan penjara,” ujar Dewi Maria Wulandari, pengacara terdakwa, Senin (20/6).

 

Dewi menambahkan, pihaknya telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis menanggapi tuntutan jaksa penuntut. Pihaknya memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

 

“Pertimbangan kami memohon keringanan karena para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya,” tandasnya.

 

Ketiga terdakwa ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar di kamar kos, Jalan Pulau Adi, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat pada 25 Januari 2022.

 

Sebelum ditangkap, Vera memerintah Joko menempel sejumlah paket sabu. Atas perintah Vera, Joko kemudian mengambil 15 paket sabu dan ditempel di seputaran Sidakarya. Joko hanya berhasil menempel 3 paket sabu, setelah itu dia pulang ke kos.

 

Vera selanjutnya memerintah Fajar menempel sisa sabu yang ditempel Joko. Usai menempel, ketiga terdakwa yang sedang berada di kamar kos ditangkap.

 

Polisi sejatinya telah memantau pergerakan ketiga terdakwa ini, berdasarkan laporan masyarakat. Selanjutnya dilakukan penggeledahan kepada para terdakwa dan kamar kos. Hasilnya ditemukan 11 paket sabu, dan bong.

 

Penggeledahan berlanjut di kamar kos Jalan Dukuh Sari, Sesetan, Denpasar Selatan. Kamar itu disewa khusus untuk menyimpan barang terlarang. Petugas kembali mengamankan 27 paket sabu siap edar, 1 timbangan elektrik, 1 alat isap sabu (bong), 2 bendel plastik klip kosong, dan barang bukti terkait lainnya.

 

Dari dua tempat tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 38 paket siap edar. Dari hasil penimbangan diperoleh berat keseluruhan sabu adalah 7,47 gram Netto.

 

Dari pekerjaan menempel sabu, Joko dan Fajar mendapatkan upah oleh Vera sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta. Keduanya juga bisa memakai sabu secara gratis. (san)

DENPASAR– Vera Wati harus menerima konsekuensi nekat menjual sabu-sabu. Perempuan 29 tahun yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga itu dituntut 8,5 tahun penjara.

 

Vera tidak sendiri, dua anak buahnya yakni Joko Ardianto, 36, dan Maulana Fajar Soleh, 26, juga dituntut serupa. Ketiga terdakwa dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkoba.

 

“Selain pidana penjara, para terdakwa dituntut denda Rp 1,5 miliar subsider enam bulan penjara,” ujar Dewi Maria Wulandari, pengacara terdakwa, Senin (20/6).

 

Dewi menambahkan, pihaknya telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis menanggapi tuntutan jaksa penuntut. Pihaknya memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

 

“Pertimbangan kami memohon keringanan karena para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya,” tandasnya.

 

Ketiga terdakwa ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar di kamar kos, Jalan Pulau Adi, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat pada 25 Januari 2022.

 

Sebelum ditangkap, Vera memerintah Joko menempel sejumlah paket sabu. Atas perintah Vera, Joko kemudian mengambil 15 paket sabu dan ditempel di seputaran Sidakarya. Joko hanya berhasil menempel 3 paket sabu, setelah itu dia pulang ke kos.

 

Vera selanjutnya memerintah Fajar menempel sisa sabu yang ditempel Joko. Usai menempel, ketiga terdakwa yang sedang berada di kamar kos ditangkap.

 

Polisi sejatinya telah memantau pergerakan ketiga terdakwa ini, berdasarkan laporan masyarakat. Selanjutnya dilakukan penggeledahan kepada para terdakwa dan kamar kos. Hasilnya ditemukan 11 paket sabu, dan bong.

 

Penggeledahan berlanjut di kamar kos Jalan Dukuh Sari, Sesetan, Denpasar Selatan. Kamar itu disewa khusus untuk menyimpan barang terlarang. Petugas kembali mengamankan 27 paket sabu siap edar, 1 timbangan elektrik, 1 alat isap sabu (bong), 2 bendel plastik klip kosong, dan barang bukti terkait lainnya.

 

Dari dua tempat tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 38 paket siap edar. Dari hasil penimbangan diperoleh berat keseluruhan sabu adalah 7,47 gram Netto.

 

Dari pekerjaan menempel sabu, Joko dan Fajar mendapatkan upah oleh Vera sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta. Keduanya juga bisa memakai sabu secara gratis. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/