26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:08 AM WIB

Oknum Pengacara yang Ditangkap karena Narkoba Dituntut Rehab

DENPASAR-Sidang kasus narkoba oknum pengacara, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, 34, kembali digelar secara daring pada Selasa (19/7/2022). Dalam sidang itu, JPU Kejari Badung meminta majelis hakim menjatuhkan terdakwa untuk direhabilitasi selama enam bulan.

 

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika untuk Dirinya Sendiri,” ujar JPU Imam Ramdhoni dalam sidang itu. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

 

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa pernah mengikuti rehabilitasi di Surabaya dan Anargya Sober House pada 2017. Selain itu, terdakwa mengonsumsi narkotika untuk mengurangi rasa sakit akibat operasi luka bekas kecelakaan. “Terdakwa mengaku salah dan belum pernah dihukum,” imbuh JPU Ramdhoni.

 

Menurut JPU, Pasal 127 ayat (1) yang diajukan sesuai fakta-fakta persidangan dan keterangan para saksi. Salah satunya berdasar riwayat rehabilitasi tahun 2017, di mana terdakwa pernah menjalani rehablitiasi di Yayasan Anargya, Denpasar.

 

Dari hasil screening saat itu, terdakwa mempunyai masalah ketergantungan THC (senyawa yang terkandung dalam ganja). JPU menambahkan, sebelum melakukan rehabilitasi di Yayasan Anargya, terdakwa juga pernah konseling di Surabaya. Namun, dikarenakan jauh dari rumah, maka terdakwa memutuskan untuk melakukan rehabilitasi di Bali.

 

Setelahnya terdakwa sempat berhenti mengkonsumsi barang terlarang itu. Namun, pada tahun 2019, terdakwa kembali mengkonsumsi ganja usai mengalami kecelakaan. Berdasar resume medis tanggal 14 September 2019, terdakwa mengalami koma hemiparesis.

 

Setelah terdakwa sembuh dari kecelakaan, terdakwa masih sering mengalami rasa sakit di bagian kepalanya. Dengan alasan itu, terdakwa terpaksa kembali mengonsumsi ganja. “Terdakwa mengaku mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit pada bagian kepala akibat operasi,” imbuh JPU.

 

Terdakwa juga mengakui meminta tolong saksi I Putu SA (berkas terpisah di Denpom IX 3 Denpasar) mengambil ganja yang dibeli dari akun Instagram (IG) Mr Mario Mad. Ganja tersebut rencananya akan dikonsumsi terdakwa sendiri.

 

Diwawancarai terpisah, Ida Bagus Sakti dan Edward Pangkahila selaku pengacara terdakwa menyebut sampai saat ini kliennya masih proses menjalani rehabilitasi. “Terdakwa memakai ganja karena ada riwayat medis, sempat mengalami koma hemiparesis pada saat kecelakaan tahun 2019,” ujar Sakti.

 

Edward menambahkan, tidak ada niat maupun usaha dari terdakwa untuk kembali menjual ganja yang didapat. “Jadi, ganja itu dipakai memang untuk kebutuhannya terdakwa sendiri. Dia memakai untuk mengurangi rasa sakit di bagian kepala belakangnya. Kalau tidak pakai itu (ganja) dia kesakitan dan tidak bisa beristirahat,” pungkasnya.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

DENPASAR-Sidang kasus narkoba oknum pengacara, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, 34, kembali digelar secara daring pada Selasa (19/7/2022). Dalam sidang itu, JPU Kejari Badung meminta majelis hakim menjatuhkan terdakwa untuk direhabilitasi selama enam bulan.

 

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika untuk Dirinya Sendiri,” ujar JPU Imam Ramdhoni dalam sidang itu. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

 

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa pernah mengikuti rehabilitasi di Surabaya dan Anargya Sober House pada 2017. Selain itu, terdakwa mengonsumsi narkotika untuk mengurangi rasa sakit akibat operasi luka bekas kecelakaan. “Terdakwa mengaku salah dan belum pernah dihukum,” imbuh JPU Ramdhoni.

 

Menurut JPU, Pasal 127 ayat (1) yang diajukan sesuai fakta-fakta persidangan dan keterangan para saksi. Salah satunya berdasar riwayat rehabilitasi tahun 2017, di mana terdakwa pernah menjalani rehablitiasi di Yayasan Anargya, Denpasar.

 

Dari hasil screening saat itu, terdakwa mempunyai masalah ketergantungan THC (senyawa yang terkandung dalam ganja). JPU menambahkan, sebelum melakukan rehabilitasi di Yayasan Anargya, terdakwa juga pernah konseling di Surabaya. Namun, dikarenakan jauh dari rumah, maka terdakwa memutuskan untuk melakukan rehabilitasi di Bali.

 

Setelahnya terdakwa sempat berhenti mengkonsumsi barang terlarang itu. Namun, pada tahun 2019, terdakwa kembali mengkonsumsi ganja usai mengalami kecelakaan. Berdasar resume medis tanggal 14 September 2019, terdakwa mengalami koma hemiparesis.

 

Setelah terdakwa sembuh dari kecelakaan, terdakwa masih sering mengalami rasa sakit di bagian kepalanya. Dengan alasan itu, terdakwa terpaksa kembali mengonsumsi ganja. “Terdakwa mengaku mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit pada bagian kepala akibat operasi,” imbuh JPU.

 

Terdakwa juga mengakui meminta tolong saksi I Putu SA (berkas terpisah di Denpom IX 3 Denpasar) mengambil ganja yang dibeli dari akun Instagram (IG) Mr Mario Mad. Ganja tersebut rencananya akan dikonsumsi terdakwa sendiri.

 

Diwawancarai terpisah, Ida Bagus Sakti dan Edward Pangkahila selaku pengacara terdakwa menyebut sampai saat ini kliennya masih proses menjalani rehabilitasi. “Terdakwa memakai ganja karena ada riwayat medis, sempat mengalami koma hemiparesis pada saat kecelakaan tahun 2019,” ujar Sakti.

 

Edward menambahkan, tidak ada niat maupun usaha dari terdakwa untuk kembali menjual ganja yang didapat. “Jadi, ganja itu dipakai memang untuk kebutuhannya terdakwa sendiri. Dia memakai untuk mengurangi rasa sakit di bagian kepala belakangnya. Kalau tidak pakai itu (ganja) dia kesakitan dan tidak bisa beristirahat,” pungkasnya.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/