29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:47 AM WIB

Demi Rp 50 Ribu, Dituntut 14 Tahun, Miftah Terancam Menua di Penjara

DENPASAR – Demi mendapat Rp 50 ribu untuk sekali ambil tempelan narkoba, Miftachul Ulum harus mengorbankan masa mudanya.

Pria 26 tahun itu dituntut hukuman 14 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun terhadap terdakwa Miftachul Ulum,” tuntut jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Ayu Putu Hendrawati di muka majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa, kemarin.

JPU juga meminta hakim mengganjar terdakwa dengan pidana denda Rp 1 miliar. “Jika tidak bisa membayar Rp 1 miliar diganti (subsider) empat bulan penjara,” imbuh JPU.

Mendengar tuntutan hukuman lumayan tinggi, pria yang kesehariannya bekerja sebagai spir freelance itu hanya bisa pasrah. Menua di balik jeruji besi mengahantui benaknya.

Meskipun begitu, pria lulusan SMP itu berusaha mendapat keringanan hukuman. Melalui pengacaranya, Miftachul akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis.

Hakim pun memberikan kesempatan sepekan untuk menyusun pledoi tertulis. JPU dalam dakwaannya mengungkapkan,

terdakwa ditangkap pada Minggu (5/5/2019) sekitar pukul 01.15 bertempat di kamar kos Nomor 1, Jalan Pulau Roti, Pedungan, Denpasar Selatan.

Terdakwa menggeluti bisnis narkoba berawal dari perkenala dengan seseorang bernama Dede (DPO).

Kemudian pada Maret 2019, terdakwa ditawari kerja menjual sabu-sabu dengan cara mengambil tempelan sabu di suatu tempat.

Setelah diberi tahu alamat tempelan dijanjikan upah Rp 50 ribu sekali ambil. Terdakwa menyetujui kerja sama tersebut.

Pada Jumat (3/5/2019) pukul 02.00, terdakwa disuruh mengambil tempelan sabu di sebuah tanah kosong di daerah Jimbaran, dekat Kampus Unud.

“Setelah berhasil mengambil tempelan selanjutnya terdakwa membawa sabu pulang ke tempat kosnya. Sampai di tempa kos dipecah menjadi paket lebih kecil sesuai perintah Dede,” urai JPU.

Setelah itu sabu tersebut terdakwa simpan di dalam lemari kamar kos. Kemudian pada Minggu (5/5/2019) pukul 01.15 terdakwa hendak keluar kos.

Apes, baru menyalakan sepeda motornya terdakwa diamankan petugas Satres Narkoba Polresta Denpasar.

Saat petugas menggeledah kamar kos terdakwa ditemukan satu paket sabu di dalam kain kantong warna hitam dan putih di dalam lemari, delapan paket sabu ditemukan

di dalam dompet warna cokelat, selain itu petugas menemukan timbangan elektrik, satu bal pipet warna biru, dan peralatan lainnya.

Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku sabu milik Dede. Setelah dilakukan penimbangan sembilan paket sabu seluruhnya 69,68 netto. 

DENPASAR – Demi mendapat Rp 50 ribu untuk sekali ambil tempelan narkoba, Miftachul Ulum harus mengorbankan masa mudanya.

Pria 26 tahun itu dituntut hukuman 14 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun terhadap terdakwa Miftachul Ulum,” tuntut jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Ayu Putu Hendrawati di muka majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa, kemarin.

JPU juga meminta hakim mengganjar terdakwa dengan pidana denda Rp 1 miliar. “Jika tidak bisa membayar Rp 1 miliar diganti (subsider) empat bulan penjara,” imbuh JPU.

Mendengar tuntutan hukuman lumayan tinggi, pria yang kesehariannya bekerja sebagai spir freelance itu hanya bisa pasrah. Menua di balik jeruji besi mengahantui benaknya.

Meskipun begitu, pria lulusan SMP itu berusaha mendapat keringanan hukuman. Melalui pengacaranya, Miftachul akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis.

Hakim pun memberikan kesempatan sepekan untuk menyusun pledoi tertulis. JPU dalam dakwaannya mengungkapkan,

terdakwa ditangkap pada Minggu (5/5/2019) sekitar pukul 01.15 bertempat di kamar kos Nomor 1, Jalan Pulau Roti, Pedungan, Denpasar Selatan.

Terdakwa menggeluti bisnis narkoba berawal dari perkenala dengan seseorang bernama Dede (DPO).

Kemudian pada Maret 2019, terdakwa ditawari kerja menjual sabu-sabu dengan cara mengambil tempelan sabu di suatu tempat.

Setelah diberi tahu alamat tempelan dijanjikan upah Rp 50 ribu sekali ambil. Terdakwa menyetujui kerja sama tersebut.

Pada Jumat (3/5/2019) pukul 02.00, terdakwa disuruh mengambil tempelan sabu di sebuah tanah kosong di daerah Jimbaran, dekat Kampus Unud.

“Setelah berhasil mengambil tempelan selanjutnya terdakwa membawa sabu pulang ke tempat kosnya. Sampai di tempa kos dipecah menjadi paket lebih kecil sesuai perintah Dede,” urai JPU.

Setelah itu sabu tersebut terdakwa simpan di dalam lemari kamar kos. Kemudian pada Minggu (5/5/2019) pukul 01.15 terdakwa hendak keluar kos.

Apes, baru menyalakan sepeda motornya terdakwa diamankan petugas Satres Narkoba Polresta Denpasar.

Saat petugas menggeledah kamar kos terdakwa ditemukan satu paket sabu di dalam kain kantong warna hitam dan putih di dalam lemari, delapan paket sabu ditemukan

di dalam dompet warna cokelat, selain itu petugas menemukan timbangan elektrik, satu bal pipet warna biru, dan peralatan lainnya.

Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku sabu milik Dede. Setelah dilakukan penimbangan sembilan paket sabu seluruhnya 69,68 netto. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/