DENPASAR – Pengungkapan jaringan narkoba di Singaraja yang melibatkan pasangan suami istri berinisial Mes dan KY, dan seorang kurir PS, ternyata mengungkap fakta unik. Di antaranya, itu terjadi saat petugas BNNP Bali melakukan penggeledahan di rumah kos KY.
Dalam pengeledahan di sebuah rumah di Jalan Sri Rama Gang 1, Banjar Dinas Bangkang, Desa Baktiseraga, Kabupaten Buleleng, yang ditempati KY, itu petugas BNNP Bali menemukan narkoba.
“Satu plastik klip berisi sabu dengan berat 17,24 gram brutto atau 16,44 gram netto yang ditanam di dalam tanah di gang masuk area dalam rumahnya,” jelas Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kompol I Putu Agus Arjaya dalam konferensi pers Rabu (19/8/2020).
Tidak berhenti di sana, petugas BNNP melakukan penggeledahan lebih lanjut. Yakni mencari peralatan yang dipakai dalam jual beli narkoba. Terutama timbangan, plastik, dan lainnya. Dari interogasi KY menunjukkan ke bangunan suci berupa merajan atau sanggah di rumah tersebut.
“Kami juga menemukan 1 buah timbangan digital warna hitam dan 2 bendel plastik klip kosong disembunyikan dalam merajan atau sanggah,” beber Agus Arjaya.
Diketahui, BNNP Bali menangkap pria berinisial PS, 31, yang menempel narkoba di kawasan Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali, Jumat (14/8). Dari penangkapan PS, diketahui bahwa dia disuruh KY. Dan KY mengaku dikendalikan sang suami yang saat ini sedang dipenjara di Lapas Singaraja, karena kasus narkoba.