DENPASAR – Pasangan suami istri (paustri) Asep Kurnia, 37, dan Ni Luh Putu Mega Karisma, 25, kini harus melanjutkan rumah tangganya di dalam Lapas Kerobokan.
Mega dihukum 10 tahun penjara, sedangkan Asep dituntut 14 tahun penjara. Kok bisa? “Menuntut, supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara 14 tahun ditambah
dengan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara,” ujar jaksa Wayan Sutarta didepan majelis hakim Wayan Kawisada kemarin.
Seketika Asep langsung tarik napas. Sutarta dalam tuntutannya menyebut terdakwa dituntut 14 tahun penjara karena memiliki sabu-sabu seberat 352 gram.
Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika atau sesuai dakwaan alternatif kedua.
Merasa tuntutan terlalu berat, Asep melalui kuasa hukumnya Edward Pangkahila, langsung menyatakan tidak mengajukan pledoi atau pembelaan.
“Kami memohon kepada majelis hakim agar nanti dijatuhi hukuman seringan-ringannya,” katanya. Ditemui usai sidang, Edward juga mengaku kaget dengan tuntutan jaksa.
“Tidak menyangka bisa dituntut 14 tahun. Tuntutannya tinggi sekali,” kata Edward. Meski demikian, Edward masih berharap kliennya mendapat keringanan hakim karena sebagai tulang punggung keluarga.
Asep ditangkap polisi pada 15 Februari 2018 pukul 17.00. Dia ditangkap di kamar kosnya di Jalan Sekar Tunjung X Nomor 36 A, Banjar Kertagraha, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.
Asep mengaku disuruh mengambil sabu-sabu oleh seseorang bernama Deni yang mengaturnya dari kejauhan.
Deni juga yang mengatur istrinya, Mega Karisma, mengambil boneka besar yang ternyata di dalamnya berisi ratusan gram sabu-sabu.
Asep mengaku tidak pernah bertemu Deni. Belakangan baru terungkap jika Deni adalah napi di dalam Lapas Kerobokan.
“Hanya kebetulan istri saya yang kenal. Istri saya juga yang minta tolong agar saya bersedia mengambil paket itu. Jadi saya mau,” kata Asep.
Perkenalan dengan Deni yang terjadi melalui komunikasi via ponsel itu mulai terjadi sejak 10 Januari 2018 lalu. Deni menyuruh Asep untuk mengambil sabu-sabu dan kemudian membaginya untuk disebarkan lagi.
Namun, saat dikejar jaksa tentang timbangan digital, Asep menjawab bahwa timbangan digital itu memang sudah ada dalam paket yang diambilnya.
“Itu sudah ada di sana. Nanti setelah saya ambil, saya diminta untuk membaginya lagi,” cerita Asep lagi.
Sementara hakim Kawisada yang penasaran ikut mencecar Asep. “Saudara terdakwa. Saudara kan tahu, isi paket itu narkotika.
Dan, itu dilarang undang-undang. Apa saudara tidak minta pertanggungjawaban dari Deni?” tanya Hakim Kawisada.
Mendapat pertanyaan itu, Asep terdiam. Hakim Kawisada yang tak kunjung mendapatkan jawaban dari Asep hanya bisa geleng-geleng kepala.
Sementara istri Asep, Ni Luh Putu Mega Karisma dalam sidang sebelumnya juga mengaku sama sekali tidak menaruh curiga dengan isi di dalam boneka.
Sama dengan Asep, Karisma mengaku diperintah Deni mengambil boneka monyet yang di dalamnya berisi setengah kilo gram, tepatnya 592 gram sabu-sabu.
Karisma pun menangis sesenggukan saat dijatuhi penjara 10 tahun. Ibu dua anak asal Gianyar itu ditangkap Ditresnarkoba Polda Bali di Jalan Majapahit No 31A, Kuta, Badung, Bali, awal Januari 2018 pada pukul 20.30.