DENPASAR – Tujuh tahanan yang sukses kabur dari ruang tahanan Polsek Denpasar Barat (Denbar) pada Mei 2018 silam akhirnya duduk di kursi pesakitan di PN Denpasar, kemarin (19/11).
Mereka bertujuh adalah Muhamad Rifai, 20; Polycarpus A Mokos, 23; Patrisius Pionet, 24; Moh Panzuri Akbar, 20;
Muhammad Zubair, 36; Muhammad Alfah, 23; dan Wylson Kennedy, 21. Pelarian mereka bertujuh diotaki terdakwa Muhamad Rifai.
Atas perbuatan mereka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja dalam surat dakwaannya memasang pasal berlapis.
Dakwaan kesatu disebutkan, bahwa para terdakwa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Perbuatan para terdakwa itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5,5 tahun penjara.
Sedangkan dakwaan kedua, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
“Para terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan merusak,
membuat tidak terpakai atau menghilangkan suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,” jelas JPU Oka.
JPU dari Kejari Denpasar ini menguraikan, ketujuh terdakwa adalah tahanan Polsek Denbar yang ditempatkan dalam satu sel.
Pada bulan Mei 2018, terdakwa Muhamad Rifai memiliki ide melarikan diri dengan cara merusak plafon ruang sel tahanan.
“Ide itu lalu diceritakan ke terdakwa Muhammad Zubair, dan disepakati. Selanjutnya kedua terdakwa ini mengajak lima terdakwa lainnya,” beber JPU.
Untuk menjalankan rencana itu, terdakwa Zubair mencari alat-alat yang akan dipakai merusak atau membobol plafon sel tahanan.
Selanjutnya terdakwa Zubair menghubungi M Yasin Maricar (saksi) yang tak lain adalah kakak sepupu Zubair.
“Saat saksi Yasin Maricar membesuk terdakwa Zubair membawakan peralatan berupa gergaji besi yang diselipkan pada tembok, sembari terdakwa Zubair menerima makanan,” jelasnya.
Usaha kabur dari kerangkeng dilakukan pada 29 Mei 2018, terdakwa Muhamad Alfah bersama terdakwa Moh Panzuri Akbar membakar sumbu dari plastik yang diarahkan ke kayu di atas plafon.
Secara bergantian oleh terdakwa Wilson dipanggul terdakwa Zubair. Selanjutnya dilakukan oleh terdakwa Patrisus Pionet.
Setelah papan itu habis dibakar, ternyata dilapisi terali besi. Lalu terdakwa Patrisius dipanggul terdakwa Wilson memotong besi itu menggunakan gerjaji besi.
Namun, usaha mereka tidak berhasil merusak seluruh penutup plafon. Mereka pun menghentikan aksinya dan menutup kembali plafon dengan papan triplek agar tidak terlihat.
Usaha itu berlanjut pada 31 Mei 2018. Kali ini terdakwa Petrisius Pionet dipanggul terdakwa Muhamad Panzuri memotong terali besi yang dilakukan bergantian.
“Karena belum berhasil memotong terali besi, terdakwa Zubair meminta kepada saksi Yasin Maricar membawakan kunci untuk membengkokan besi,” tutur jaksa.
Setelah berhasil, para terdakwa pun kabur dari sel tahanan Polsek Denbar,” papar Jaksa Putu Oka.
Setelah membacakan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi serta pemeriksaan para terdakwa.
Sidang kembali dilanjutkan dua pekan mendatang. Majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa menyatakan, sidang selanjutnya akan mengagendakan pembacaan tuntutan dari JPU