33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:41 PM WIB

Gerebek Kos Residivis, Polisi Sita Ribuan Butir Ekstasi

DENPASAR-Menyandang status residivis dan pernah mendekam dibalik jeruji penjara tak membuat Agus, 21, jera.

 

Bahkan hanya hitungan sebulan keluar dari penjara, Agus kembali ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnar) Polresta Denpasar.

 

Ia ditangkap di kosnya di Jalan Sedap Malam, Gang Cempaka, Denpasar Timur, Rabu (13/11) sekitar pukul 16.30.

 

Tak main-main, saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan sebanyak 1.250 butir ekstasi yang dikemas dalam 12 paket plastik klip.

 

“Pelaku ini residivis kasus narkoba dan baru keluar dari Lapas Kerobokan sebulan lalu,” terangnya Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, Rabu  siang (20/11).

 

Dijelaskan, hingga Agus kembali ditangkap, bermula dari adanya laporan warga bahwa pelaku sering terlihat bertransaksi narkoba di sekitar kos. Setelah melakukan penyelidikan, Rabu (23/11) polisi langsung menyergap Agus di kosannya.

 

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas sempat  tidak menemukan barang bukti.

 

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar tempat tinggal tersangka. Ditemukan barang bukti berupa 12 paket ekstasi.

 

“Pelaku ini mengaku hanya kurir yang disuruh oleh seseorang laki-laki yang biasa dipanggil Putu Ari, namun tersangka tidak mengetahui keberadaannya.

Tersangka berperan sebagai kurir dan mendapat upah sekali pengambilan sebesar Rp 50 ribu. Tersangka juga berdalih mau menjadi kurir karena faktor ekonomi,” terang Kombes Ruddi.

 

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan  maksimal 20 tahun,  dan denda Rp 800 juta atau paling banyak Rp 8 miliar.

DENPASAR-Menyandang status residivis dan pernah mendekam dibalik jeruji penjara tak membuat Agus, 21, jera.

 

Bahkan hanya hitungan sebulan keluar dari penjara, Agus kembali ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnar) Polresta Denpasar.

 

Ia ditangkap di kosnya di Jalan Sedap Malam, Gang Cempaka, Denpasar Timur, Rabu (13/11) sekitar pukul 16.30.

 

Tak main-main, saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan sebanyak 1.250 butir ekstasi yang dikemas dalam 12 paket plastik klip.

 

“Pelaku ini residivis kasus narkoba dan baru keluar dari Lapas Kerobokan sebulan lalu,” terangnya Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, Rabu  siang (20/11).

 

Dijelaskan, hingga Agus kembali ditangkap, bermula dari adanya laporan warga bahwa pelaku sering terlihat bertransaksi narkoba di sekitar kos. Setelah melakukan penyelidikan, Rabu (23/11) polisi langsung menyergap Agus di kosannya.

 

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas sempat  tidak menemukan barang bukti.

 

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar tempat tinggal tersangka. Ditemukan barang bukti berupa 12 paket ekstasi.

 

“Pelaku ini mengaku hanya kurir yang disuruh oleh seseorang laki-laki yang biasa dipanggil Putu Ari, namun tersangka tidak mengetahui keberadaannya.

Tersangka berperan sebagai kurir dan mendapat upah sekali pengambilan sebesar Rp 50 ribu. Tersangka juga berdalih mau menjadi kurir karena faktor ekonomi,” terang Kombes Ruddi.

 

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan  maksimal 20 tahun,  dan denda Rp 800 juta atau paling banyak Rp 8 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/