SINGARAJA – Diduga karena kecanduan berjudi, seorang remaja putus sekolah, PS, 17, warga Desa Sepang, terpaksa berurusan dengan polisi. Ia ditangkap polisi gara-gara mencuri sebuah sepeda motor pada Selasa (15/1) pekan lalu.
Kasus itu bermula saat Putu Supariasa, 50, warga Desa Sepang, pergi ke kebunnya di Banjar Dinas Batumegaang, Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu.
Kembali dari kebun, korban pun kebingungan gara-gara sepeda motor dengan nomor polisi DK 4034 FL miliknya sudah raib.
Saat kejadian, sepeda motor korban memang tidak dikunci setang. Namun kunci sepeda motor masih ia pegang. Korban pun segera melapor ke Kepolisian Sub Sektor Tegal Asih di Desa Pucaksari.
Polisi pun segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan nama PS. Pelaku disebut-sebut sempat mendorong sebuah sepeda motor, yang identik dengan ciri-ciri sepeda motor milik korban.
Polisi sempat berusaha menyergap pelaku pada Rabu (16/1) lalu. Saat itu korban berada di rumah rekannya di Desa Tista, Kecamatan Busungbiu. Sayang saat itu pelaku berhasil kabur lebih dulu.
“Akhirnya kami kembangkan lagi. Kami berhasil tangkap pelaku di wilayah Desa Pupan pada hari Kamis (17/1). Berikut sepeda motor hasil curian juga kami amankan,” kata Kapolsek Busungbiu AKP Made Agus Dwi Wirawan kemarin.
Menurut Agus, pelaku mendorong sepeda motor setelah mencuri. Pelaku kemudian iseng-iseng menggunakan kunci palsu untuk menyalakan sepeda motor.
Ternyata kunci palsu itu berfungsi, lantaran rumah kunci sepeda motor milik korban sudah rusak.
“Sepeda motornya itu tidak untuk dijual. Tapi memang mau digunakan untuk keliling-keliling saja. Dia ini anak putus sekolah,” imbuh Agus Dwi.
Untuk sementara tersangka PS masih bisa bernafas lega. Meski dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, ia belum dipenjara.
Polisi masih meminta PS melakukan wajib lapor, selagi polisi melakukan pengembangan kasus tersebut.