31.5 C
Jakarta
25 April 2024, 11:09 AM WIB

Impas, Selundupkan Sabu ke Lapas Kerobokan, Rumput Diganjar 4,5 Tahun

DENPASAR – Herman alias Rumput harus membayar mahal perbuatan konyolnya. Pria yang tubuhnya dirajah tato itu diganjar penjara 4,5 tahun karena terbukti menyelundupkan sabu-sabu seberat 1 gram ke dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Sebelum hakim menjatuhkan putusan, pria kelahiran Bangkalan, Madura, Jawa Timur, itu  tampak mesra ditemani istrinya.

Keduanya terlihat berpelukan seperti saling menguatkan. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan pada terdakwa Herman alias Rumput,” ujar hakim Dewa Budi Watsara dalam sidang kemarin (20/2).

Mendengar putusan hakim, ayah dua anak itu pasrah. Herman semakin tertunduk setelah hakim menjatuhkan pidana denda Rp 800 juta. “Jika denda tidak dibayarkan maka diganti dua bulan penjara,” tegas hakim.

Vonis hakim ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU Si Ayu Alit Sutari Dewi. Herman yang didampingi Desi Purnani sebagai pengacaranya langsung menerima.

Tanggapan yang sama juga diberikan jaksa dari Kejari Badung itu. “Kami menerima, Yang Mulia,” ujar JPU Ayu.

Sebagaimana terungkap dalam dakwaan, Herman ditangkap anggota kepolisian Kuta Utara, Jumat, 12 Oktober 2018.

Herman saat itu hendak membesuk adiknya bernama Budihartono alias Rajus yang mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

“Agar tak deteksi, terdakwa menyembunyikan sabu-sabu di dalam empat potongan pipet sedotan dan kemudian dimasukkan ke saku celana panjang berbaur dengan pakaian-pakaian yang lain,” urai jaksa.

Dalam pemeriksaan di kepolisian sebelumnya, Herman mengaku sudah dua tahun menjadi kurir narkotika. Ia belajar dari adiknya, Rajus yang menjadi napi dengan kasus yang sama.

Herman awalnya diminta adiknya mengambil titipan sabu dari saksi Surati. Surati itu adalah ibu dari napi Angga, yang merupakan teman adiknya di lapas.

Herman mendapat upah Rp 100 ribu untuk beli bensin dan makan. Surati memberikan setumpuk pakaian berbagai jenis yang di salah satu celana panjang jenis jins ada sabu-sabu.

Herman yang tiba di lapas kala itu rupanya tak bisa langsung bertemu dengan sang adik, karena jam besuk sudah habis. Ia lalu menyerahkan barang-barang itu ke petugas atas nama Ni Luh Putu Siki Astari Dewi.

Petugas Siki memeriksa satu per satu barang yang akan dititipkan terdakwa. Hasilnya ditemukan barang bukti sabu tersebut.

Lalu setelah lapor ke atasan dan berkoordinasi, petugas dari Polsek Kuta Utara pun datang dan menangkap Herman.

DENPASAR – Herman alias Rumput harus membayar mahal perbuatan konyolnya. Pria yang tubuhnya dirajah tato itu diganjar penjara 4,5 tahun karena terbukti menyelundupkan sabu-sabu seberat 1 gram ke dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Sebelum hakim menjatuhkan putusan, pria kelahiran Bangkalan, Madura, Jawa Timur, itu  tampak mesra ditemani istrinya.

Keduanya terlihat berpelukan seperti saling menguatkan. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan pada terdakwa Herman alias Rumput,” ujar hakim Dewa Budi Watsara dalam sidang kemarin (20/2).

Mendengar putusan hakim, ayah dua anak itu pasrah. Herman semakin tertunduk setelah hakim menjatuhkan pidana denda Rp 800 juta. “Jika denda tidak dibayarkan maka diganti dua bulan penjara,” tegas hakim.

Vonis hakim ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU Si Ayu Alit Sutari Dewi. Herman yang didampingi Desi Purnani sebagai pengacaranya langsung menerima.

Tanggapan yang sama juga diberikan jaksa dari Kejari Badung itu. “Kami menerima, Yang Mulia,” ujar JPU Ayu.

Sebagaimana terungkap dalam dakwaan, Herman ditangkap anggota kepolisian Kuta Utara, Jumat, 12 Oktober 2018.

Herman saat itu hendak membesuk adiknya bernama Budihartono alias Rajus yang mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

“Agar tak deteksi, terdakwa menyembunyikan sabu-sabu di dalam empat potongan pipet sedotan dan kemudian dimasukkan ke saku celana panjang berbaur dengan pakaian-pakaian yang lain,” urai jaksa.

Dalam pemeriksaan di kepolisian sebelumnya, Herman mengaku sudah dua tahun menjadi kurir narkotika. Ia belajar dari adiknya, Rajus yang menjadi napi dengan kasus yang sama.

Herman awalnya diminta adiknya mengambil titipan sabu dari saksi Surati. Surati itu adalah ibu dari napi Angga, yang merupakan teman adiknya di lapas.

Herman mendapat upah Rp 100 ribu untuk beli bensin dan makan. Surati memberikan setumpuk pakaian berbagai jenis yang di salah satu celana panjang jenis jins ada sabu-sabu.

Herman yang tiba di lapas kala itu rupanya tak bisa langsung bertemu dengan sang adik, karena jam besuk sudah habis. Ia lalu menyerahkan barang-barang itu ke petugas atas nama Ni Luh Putu Siki Astari Dewi.

Petugas Siki memeriksa satu per satu barang yang akan dititipkan terdakwa. Hasilnya ditemukan barang bukti sabu tersebut.

Lalu setelah lapor ke atasan dan berkoordinasi, petugas dari Polsek Kuta Utara pun datang dan menangkap Herman.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/