TABANAN – Langkah tegas diambil kepolisian Tabanan terkait pembatasan jumlah kamar untuk para pekerja migran.
Kemarin polisi Tabanan memanggil pemilik Hotel Anggun Made Suarta yang terletak di kecamatan Tabanan.
Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi kabar pembatasan jumlah kamar yang akan digunakan untuk karantina pekerja migran asal Tabanan.
Pemanggilan terhadap pemilik Hotel Anggun bermula ketika Camat Tabanan berusaha menyediakan kamar untuk karantina pekerja migran menemui kendala.
Dari total jumlah kamar hotel Anggun sebanyak 28 unit itu, pihak hotel hanya mau memberikan jatah 12 kamar saja untuk dipakai karantina PMI.
“Kami maunya kan semuanya, berapapun jumlah kamar yang tersedia, itu yang kami gunakan untuk karantina pekerja migran.
Tapi, beruntung setelah negoisasi pemilik hotel sudah mau memberikan semua sesuai jumalah kamar yang kosong tanpa ada pembatasan,” tandas Kapolsek Tabanan Kompol Nyoman Sukanada.
“Yang bersangkutan sudah mau menerima dan akan menyediakan kamar sesuai ketersediaan jumlah kamar yang dimiliki,” katanya.
Sebelumnya, Kapolres Tabanan AKBP Mario Christy Panji Siregar menegaskan agar masyarakat tidak boleh menolak proses karantina pekerja migran dengan alasan apapun.
“Kalau ada penolakan, melakukan blockade, itu sudah masuk ranah pidana. Silakan coba, undang-undang yang akan bicara,” kata AKBP Mario tegas.
Ia pun beberapa kali menekankan agar masyarakat tidak lagi melakukan penolakan demi kebaikan bersama.
Jika masih ada penolakan, ia pun tidak segan akan memberlakukan tindakan tegas bagi yang menolak.
“Silakan dicoba, dari pada hanya omong kosong maksudnya ketika ada kejadian penolakan coba saja, laporan model A akan saya buat.
Nanti kami sendiri yang akan masuk. Kalau ada yang jual kami borong semua,” tegas mantan Kapolres Kota Sorong ini.