27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:04 AM WIB

Opa Terancam Penjara Lebih dari Tiga Tahun

MES Tanu alias Opa, pelaku penganiayaan dua anak di bawah umur terancam di penjara selama tiga tahun enam bulan. Pria 34 tahun yang tinggal di Jalan Bung Tomo Bung Tomo VI No. 3 Pemcutan Denpasar Utara itu diamankan karena diduga melakukan tindak pidana Kekerasan terhadap anak. Dua korbannya berinisial SO,14 dan MS, 9.

 

“Terhadap pelaku dikenakan pasal 80 ayat (1) atau (2) Jo 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia diamnakan pada 19 April 2022 dan ancaman hukuman pasal, 3 tahun 6 bulan,” kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat, Rabu (20/4/2022).

 

Kejadian itu sendiri dilaporakan oleh Ibu Korban berinisial ND, 27. Dalam laporan dia mengatakan bahwa anaknya mendapatkan tindakan kekerasan dari pelaku pasa Senin (18/4/2022) sekitar pukul 23.30 wita di kosan mereka di jalan Bung Tomo VI Pemecutan Denpasar Utara Kota Denpasar.

 

Saat itu dua korban sedang bermain bersama teman-temanya di TKP. Saat itu pelaku terlihat sempat membeli minuman keras. Pelaku lalu melihat korban MS bertengkar dengan teman bermainnya. Pelaku tiba-tiba datang dan memukul korban MS menggunakan tangan mengepal sebanyak tiga kali.

 

Melihat hal tersebut kakak korban berinisial SO menegur pelaku dan menanyakan kenapa memukul adiknya. Tetapi korban SO malah mendapatkan pukulan di bagian kepala sebanyak 1 kali hingga kepalanya benjol. “Atas kejadian tersebut kedua korban mengalami luka  benjol di bagian kepala dan merasa ketakutan (trauma),” beber Kompol Mikael.

    

Setelah kejadian tersebut Ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Denpasar, selanjutnya Tim Unit VI dipimpin Kanit Iptu I Made Sidia melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Mes Tanu alias OPA pada Selasa (19/4/2022). “Pelaku dapat kita amankan di kosnya Jl. Bung Tomo VI No. 3 Pemcutan Denpasar Utara Kota Denpasar dan saat ini sedang dalam proses penyidikan,” pungkasnya.

 

 

MES Tanu alias Opa, pelaku penganiayaan dua anak di bawah umur terancam di penjara selama tiga tahun enam bulan. Pria 34 tahun yang tinggal di Jalan Bung Tomo Bung Tomo VI No. 3 Pemcutan Denpasar Utara itu diamankan karena diduga melakukan tindak pidana Kekerasan terhadap anak. Dua korbannya berinisial SO,14 dan MS, 9.

 

“Terhadap pelaku dikenakan pasal 80 ayat (1) atau (2) Jo 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia diamnakan pada 19 April 2022 dan ancaman hukuman pasal, 3 tahun 6 bulan,” kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat, Rabu (20/4/2022).

 

Kejadian itu sendiri dilaporakan oleh Ibu Korban berinisial ND, 27. Dalam laporan dia mengatakan bahwa anaknya mendapatkan tindakan kekerasan dari pelaku pasa Senin (18/4/2022) sekitar pukul 23.30 wita di kosan mereka di jalan Bung Tomo VI Pemecutan Denpasar Utara Kota Denpasar.

 

Saat itu dua korban sedang bermain bersama teman-temanya di TKP. Saat itu pelaku terlihat sempat membeli minuman keras. Pelaku lalu melihat korban MS bertengkar dengan teman bermainnya. Pelaku tiba-tiba datang dan memukul korban MS menggunakan tangan mengepal sebanyak tiga kali.

 

Melihat hal tersebut kakak korban berinisial SO menegur pelaku dan menanyakan kenapa memukul adiknya. Tetapi korban SO malah mendapatkan pukulan di bagian kepala sebanyak 1 kali hingga kepalanya benjol. “Atas kejadian tersebut kedua korban mengalami luka  benjol di bagian kepala dan merasa ketakutan (trauma),” beber Kompol Mikael.

    

Setelah kejadian tersebut Ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Denpasar, selanjutnya Tim Unit VI dipimpin Kanit Iptu I Made Sidia melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Mes Tanu alias OPA pada Selasa (19/4/2022). “Pelaku dapat kita amankan di kosnya Jl. Bung Tomo VI No. 3 Pemcutan Denpasar Utara Kota Denpasar dan saat ini sedang dalam proses penyidikan,” pungkasnya.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/