Polisi kini menahan OPA di sel tahanan Polresta Denpasar. Pria berusia 49 tahun itu ditangkap karena menganiaya dua anak di bawah umur. Kedua korban masing-masing berinisial SO, 14, dan MS, 9.
Tragisnya, selain menganiaya hingga menimbulkan luka benjol dan memar, kedua korban juga diancam akan digorok oleh pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk. Hal itu diungkap ND –ibu dari korban MS.
“Dia juga ancam akan menggorok leher anak saya. Anak saya (MS) diancam akan dipotong lehernya sehingga jadi ketakutan. Sudah dipukul, ancam lagi,” terang ND.
Aksi keji pelaku itu terjadi di sebuah kosan yang terletak di Jalan Bung Tomo Denpasar Utara, pada Senin (18/4/2022) sekitar pukul 23.30 Wita.
Saat itu, korban MS bermain di halaman kos. Pelaku yang sedang dalam kondisi mabuk merasa terganggu karena suara bising. Pelaku keluar dari kamarnya menuju halaman kos dan langsung memukul kepala MS sebanyak tiga kali. “Bagian kepala anak saya sampai memar,” beber ND.
Karena kesakitan, MS pun menangis. Mendengar suara tangis sang keponakan, korban SO langsung keluar dari kamarnya. SO yang merupakan remaja perempuan itu lantas menanyakan kenapa sang keponakan menangis. MS lalu memberitahu bahwa dia dipukuli oleh OPA.
SO lalu mendatangi OPA dan menanyakan kenapa keponakannya yang masih kecil dipukul pada bagian kepala. Saat itu OPA sedang dalam kondisi sempoyongan tanpa mengenakan baju karena dalam kondisi mabuk. Tak berpanjang kata, OPA langsung memukul SO pada bagian kepala hingga benjol.
Tak terima dengan penganiayaan itu, sang ibu langsung melapor ke polisi. Tak berselang lama, polisi mendatangi TKP dan mengamankan pelaku.
Terkait dugaan penganiayaan itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat membenarkan. “Sudah diamankan. Masih kami mintai keterangan,” pungkasnya.