28.2 C
Jakarta
21 November 2024, 20:47 PM WIB

Bingung Nama Sendiri, Ngaku Curi Motor Karena Sudah Izin Masjid

Sidang kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan terdakwa Putu Suastika mulai bergulir di Pengadilan Negeri Negara.

Yang unik, meski sebelumnya terdakwa sempat diduga mengalami gangguan jiwa dan dirawat di Rumah Sakit Jiwa, namun jaksa tetap mendudukkan pria asal Desa Lokapaksa, Seririt, Buleleng ini ke kursi pesakitan. Seperti apa?

 

M.BASIR, Negara

Pengunjung ruang sidang di PN Negara, Selasa (21/5) benar-benar dibuat ger-geran.  

Suasana kocak di ruang sidang itu menyusul dengan tingkah terdakwa kasus curanmor Putu Suastika, 25 saat dihadirkan di ruang sidang untuk menjalani sidang perdana.

Bahkan aksi lucu Suastika itu terjadi sejak awal sidang hingga akhir pembacaan surat dakwaan.

Terlihat raut bingung, pria yang diketahui buta huruf alias tak bisa baca tulis ini juga hanya diam saat Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji membacakan dan menanyakan nama sesuai kartu identitas penduduk milik terdakwa.

Saat menanyakan identitas, terdakwa hanya diam dan terlihat bingung, hingga seorang jaksa menegur dari belakang dan menyampaikan lagi pada terdakwa. “Sing tawang (tidak tahu),” kata terdakwa dengan bahasa Bali pada majelis hakim, setelah dijelaskan lagi yang ditanyakan lagi pada terdakwa baru membenarkan identitasnya.

Meski sempat bingung, namun jaksa penuntut umum (JPU) Ni Made Desi Mega Pratiwi dan Ni Wayan Deasy Sriaryani tetap melanjutkan membacakan surat dakwaan.

Saat pembacaan dakwaan, Suastika didakwa dengan dua dakwaan yakni dakwaan pertama Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, dan Ke-5  KUHP, dan dakwaan kedua Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.

Usai membacakan surat dakwaan, terdakwa yang sebelumnya juga telah diberikan salinan dakwaan ini hanya menggeleng saat majelis hakim menanyakan apakah terdakwa mengerti dengan isi dakwaan JPU

Lebih lanjut, selain diam dan menggeleng, Suatika berdalih jika saat melakukan pencurian sepeda motor, ia diantar seseorang yang diakui sebagai istrinya.

Lucunya lagi, saat mencuri sepeda motor dengan kondisi kunci masih nyantol itu, terdakwa mengatakan bahwa saat mengambil motor sudah izin akan mengambil motor.

Kemudian terjadi dialog antara terdakwa dengan hakim ketua.

“Bilang sama siapa mau ambil motor,” kata hakim ketua.

Kontan terdakwa menjawab bahwa saat itu mengambil motor dekat masjid dan izin pada masjid bahwa akan mengambil motor.

“Bilangnya masjid nah,” kata terdakwa, sehingga langsung mengambil motor.

Lucunya, dalam dialog tersebut karena terdakwa setiap menjawab dengan bahasa Bali, hakim selanjutnya bertanya dengan bahasa Bali. Namun, terdakwa justru menjawab dengan bahasa Indonesia dengan terbata-bata.

Setelah ditangkap polisi, terdakwa yang sempat dibawa ke rumah sakit jiwa untuk pemeriksaan kejiwaan, tapi karena dinilai sehat dikembalikan lagi untuk menjalani proses hukum.

Seperti diketahui aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan terdakwa terjadi di dua lokasi. Pertama terdakwa mencuri satu unit sepeda motor Yamaha N- Max warna putih Nomor Polisi P 9193 DS di Jalan Kunti No. 8, Lingkungan, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara. Sedangkan aksi pencurian kedua dilakukan terdakwa di pinggir jalan Pantai Baluk Rening, Desa Baluk, Kecamatan Negara.

Sidang kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan terdakwa Putu Suastika mulai bergulir di Pengadilan Negeri Negara.

Yang unik, meski sebelumnya terdakwa sempat diduga mengalami gangguan jiwa dan dirawat di Rumah Sakit Jiwa, namun jaksa tetap mendudukkan pria asal Desa Lokapaksa, Seririt, Buleleng ini ke kursi pesakitan. Seperti apa?

 

M.BASIR, Negara

Pengunjung ruang sidang di PN Negara, Selasa (21/5) benar-benar dibuat ger-geran.  

Suasana kocak di ruang sidang itu menyusul dengan tingkah terdakwa kasus curanmor Putu Suastika, 25 saat dihadirkan di ruang sidang untuk menjalani sidang perdana.

Bahkan aksi lucu Suastika itu terjadi sejak awal sidang hingga akhir pembacaan surat dakwaan.

Terlihat raut bingung, pria yang diketahui buta huruf alias tak bisa baca tulis ini juga hanya diam saat Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji membacakan dan menanyakan nama sesuai kartu identitas penduduk milik terdakwa.

Saat menanyakan identitas, terdakwa hanya diam dan terlihat bingung, hingga seorang jaksa menegur dari belakang dan menyampaikan lagi pada terdakwa. “Sing tawang (tidak tahu),” kata terdakwa dengan bahasa Bali pada majelis hakim, setelah dijelaskan lagi yang ditanyakan lagi pada terdakwa baru membenarkan identitasnya.

Meski sempat bingung, namun jaksa penuntut umum (JPU) Ni Made Desi Mega Pratiwi dan Ni Wayan Deasy Sriaryani tetap melanjutkan membacakan surat dakwaan.

Saat pembacaan dakwaan, Suastika didakwa dengan dua dakwaan yakni dakwaan pertama Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, dan Ke-5  KUHP, dan dakwaan kedua Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.

Usai membacakan surat dakwaan, terdakwa yang sebelumnya juga telah diberikan salinan dakwaan ini hanya menggeleng saat majelis hakim menanyakan apakah terdakwa mengerti dengan isi dakwaan JPU

Lebih lanjut, selain diam dan menggeleng, Suatika berdalih jika saat melakukan pencurian sepeda motor, ia diantar seseorang yang diakui sebagai istrinya.

Lucunya lagi, saat mencuri sepeda motor dengan kondisi kunci masih nyantol itu, terdakwa mengatakan bahwa saat mengambil motor sudah izin akan mengambil motor.

Kemudian terjadi dialog antara terdakwa dengan hakim ketua.

“Bilang sama siapa mau ambil motor,” kata hakim ketua.

Kontan terdakwa menjawab bahwa saat itu mengambil motor dekat masjid dan izin pada masjid bahwa akan mengambil motor.

“Bilangnya masjid nah,” kata terdakwa, sehingga langsung mengambil motor.

Lucunya, dalam dialog tersebut karena terdakwa setiap menjawab dengan bahasa Bali, hakim selanjutnya bertanya dengan bahasa Bali. Namun, terdakwa justru menjawab dengan bahasa Indonesia dengan terbata-bata.

Setelah ditangkap polisi, terdakwa yang sempat dibawa ke rumah sakit jiwa untuk pemeriksaan kejiwaan, tapi karena dinilai sehat dikembalikan lagi untuk menjalani proses hukum.

Seperti diketahui aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan terdakwa terjadi di dua lokasi. Pertama terdakwa mencuri satu unit sepeda motor Yamaha N- Max warna putih Nomor Polisi P 9193 DS di Jalan Kunti No. 8, Lingkungan, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara. Sedangkan aksi pencurian kedua dilakukan terdakwa di pinggir jalan Pantai Baluk Rening, Desa Baluk, Kecamatan Negara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/