DENPASAR – Ni Komang Suciwati yang akrab dipanggil Bu Komang Suci, 49, dan Ni Wayan Aristiani yang populer disapa Mami Wayan, 51, akhirnya menuai karma dari perbuatannya jadi mucikari.
Keduanya diadili di PN Denpasar setelah didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Purwanti Murtiasih menjual lima anak baru gede (ABG) dari pulau seberang kepada pria hidung belang.
Sidang diketuai Ni Made Purnami, dengan anggota I Gde Ginarsa dan Dewa Budi Watsara. Kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Teddy Raharjo.
Dalam sidang dakwaan kemarin, JPU Purwanti Murtiasih membeber dakwaan kepada kedua terdakwa secara gamblang.
Bu Komang berperan sebagai penyalur perempuan untuk dikerjakan di tempat hiburan malam milik Mami Wayan yang beralamat di Jalan Sekar Waru Nomor 3B Denpasar, Sanur, Denpasar Selatan.
Di kalangan pria hidung belang, tempat itu terkenal dengan nama Aquarium 3B. Semua berawal dari ide Cindy Belvia Sari (DPO)
yang pernah bekerja untuk Bu Komang Suci sebagai cewek open booking out (BO) atau bisa dieksekusi di luar Aquarium.
Cindy kemudian pulang ke Jakarta dengan alasan anaknya tidak ada pengasuh. Beberapa lama kemudian,
Cindy menghubungi beberapa korban untuk menjadi cewek open BO di Bali dengan iming-iming dapat gaji sebesar Rp 10 juta sebulan dan fasilitas lengkap.
“Setelah menyakinkan para korban, Cindy kemudian menghubungi Bu Komang Suci untuk menyiapkan biaya tiket keberangkatan para korban ke Bali,” beber JPU Purwanti.
Jaksa senior Kejati Bali, itu mengungkapkan para korban itu kemudian diberangkatkan secara bertahap dengan mengunakan pesawat udara dari Jakarta ke Bali pada bulan Oktober 2018.
Lima ABG korban bisnis prostitusi itu yakni NW alias Caca, 16; AA alias Angel, 15; DH alias Vina, 18; PS alias Mira, 17; dan NP alias Billa, 15.
Sesampai di Bali anak-anak korban tersebut tinggal di tempat tinggal Bu Komang Suci di Jalan Bet Ngandang II Gang Indah Nomor 3 Desa Sanur Kangin, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar.
Setelah para korban di Bali, Bu Komang Suci kemudian menghubungi Mami Wayan untuk menitipkan para korban di Aquarium 3B.
Mami Wayan pun menyetujui permitaan Bu Komang Suci dengan syarat tidak boleh ada cewek yang masih dibawah umur atau di bawah umur 18 tahun.
Selain itu, keduanya juga bersepakat terkait tarif setiap pelanggan membayar cewek Rp 200 ribu per jam, dengan pembagian Rp 35 ribu untuk tempat (aqurium 3B),
Rp 30 ribu jika sewa kamar di Aqurium 3B, Rp 30 ribu untuk sewa karyawan, dan sisanya Rp 105 ribu diberikan ke Bu Komang Suci.
“Dari Rp 105 ribu para korban hanya mendapat Rp 80 ribu per orang, sisanya Rp 25 ribu dimasukan ke kantong Bu Komang Suci,” tutur JPU.
Yang menarik yaitu pesan Bu Komang kepada para korban, jika ditanya umur harus dijawab sudah 19 tahun. Ini untuk mengelabuhi bahwa yang dijual bukan anak di bawah umur.
Lalu para korban diantar Yudi, orang kepercayaan Bu Komang Suci ke Aqurium 3B dengan target melayani tamu tujuh orang.
Aquarium 3B buka mulai pukul 17.00 sampai subuh pukul 05.00. Sesampainya di Aqrium 3B, Mami Wayan tidak melakukan pengecekan identitas para korban tetapi hanya memperkirakan usia para korban dari fisik semata.
“Bahwa selama bekerja sebagai cewek BO, para korban sudah melanyani banyak laki-laki dan ternyata para korban tidak mendapatkan uang dan fasilitas sesuai janji Cindy Belvia Sari.
Tetapi, masing-masing korban mendapat Rp 80 ribu per jam apabila mendapat tamu laki-laki,” tukas JPU.
Mirisnya lagi, para korban juga harus membayar ganti uang tiket keberangkan dari jakarta ke Bali yang dibiayai Bu Komang Suci dan juga membayar tempat tinggal kepada Bu Komang Suci.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Keduanya diancam dengan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang
juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, Pasal 76 F, dan Pasal 76 I juncto Pasal 83 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Khusus untuk Mami Wayan ditambah dengan ancaman pasal 296 KUHP.