GIANYAR – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Gianyar.
Pelaku Andika, 18, diburu hingga ke kampung halamannya di Probolinggo, Jawa Timur. Sedangkan pelaku lain, yang seorang residivis inisial Rio ditangkap saat bekerja di proyek kawasan Desa Munggu, Badung.
Saat ditangkap, Rio ini sempat melawan petugas, sehingga terpaksa di hadiahi timah panas dan mengenai betis kanannya.
Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan menyatakan, kedua pelaku itu melakukan pencurian di konter HP Jonathan di Jalan Raya Sukawati, Kecamatan Sukawati, pada bulan Juni lalu.
Tidak tanggung-tanggung, di konter itu, pelaku menggasak 20 unit handphone baru. Pemilik konter, Komang Suryawan asal Banjar Pekuwudan Desa Sukawati mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.
Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo menyatakan, dari hasil pengembangan ternyata pelaku curat ini juga beraksi di beberapa lokasi lainnya di wilayah Bali.
“Selain pencurian di Sukawati, pelaku juga mencuri di konter kawasan Nusa Dua (Badung) dan konter HP di Dalung,” ujar AKBP Priyanto.
Untuk menangkap keduanya, polisi membutuhkan waktu sebulan. Selama penyelidikan itu, pelaku pun sudah menjual sejumlah barang bukti pada orang maupun konter di wilayah Gianyar dan Klungkung.
Saat ditangkap, polisi berhasil menyita 4 handphone hasil curian bersama kotaknya yang masih utuh. Barang curian lainnya, telah dijual untuk memenuhi kebutuhan pelaku sehari-hari.
“Mereka memakai memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk foya-foya,” ungkap Priyanto.
Guna mempertanggungjawabkan jawabkan perbuatannya, kedua pelaku itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.