BANGLI- Renae Lawrence, terpidana 20 tahun kasus Bali Nine, Rabu sore (21/11) pukul 17.30 akhirnya menghirup udara bebas.
Usai dinyatakan bebas, salah satu anggota kelompok Bali Nine, ini langsung dideportasi ke negaranya.
Bukan hanya dideportasi, namun pasca bebas menjalani hukuman, pemerintah juga langsung menyiapkan pencantuman daftar tangkal bagi Renae Lawrence.
Seperti dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Hukum dan HAM) Bali, Maryoto Sumadi.
Dikonfirmasi di Rutan Bangli, Rabu (21/11), ia mengatakan, setelah penetapan deportasi, maka pembebasan Renae juga akan diikuti pencantuman perempuan kelahiran 11 Oktober 1977 itu ke dalam daftar tangkal.
“Artinya yang bersangkutan tidak diperbolehkan lagi masuk Indonesia,” ungkapnya.
Ketika masuk daftar tangkal, nama Renae akan dimasukkan ke dalam aplikasi Border Control Management (BCM).
Sistem aplikasi itu, lanjut Maryoto sudah terhubung ke 30 tempat pemeriksaan imigrasi udara; 93 tempat pemeriksaan imigrasi laut; dan 9 tempat pemeriksaan imigrasi darat.
Penangkalan Renae ini berlangsung seumur hidup.
“Keputusan Itu sesuai pasal 102 ayat (3) penjelasan umum UU No. 6 Tahun 2001 tentang keimigrasian. Apabila Renae ingin ke Indonesia, atau berkeinginan ke Bali, maka Renae harus memohon.
Ada prosesnya, dia harus mengajukan permohonan,”terang Maryoto.