29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:27 AM WIB

Beh! Bos Travel Agen Tiongkok Bodong Cuma Diganjar Denda Rp 4 Juta

DENPASAR-Hukuman sangat ringan diberikan bagi pemilik usaha travel agen Tiongkok.

Pihak travel berjaringan yang tak mengantongi izin, ini hanya dikenakan denda Rp 4 juta.

 

Seperti terungkap pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (21/11).

 

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa akhirnya mengganjar Siok Peng dengan hukuman denda Rp 4 juta plus biaya perkara.

 

“Menjatuhkan pidana denda senilai Rp 4 juta, dan mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara,” tandas Hakim Kimiarsa dalam sidang itu.

 

Atas putusan denda yang dijatuhkan Hakim, Siok Peng selaku direktur biro Perjalanan wisata PT Bali Merumas tidak berkata banyak.

 

Dia menyatakan menerima dan mengaku sanggup membayar denda yang dijatuhkan pengadilan. 

 

 

Diketahui, pada sidang tipiring juga terungkap, hingga kasus yang menjerat travel agent yang beralamat di Jalan Mertasari Nomor 180 D Sanur, Denpasar  menyusul dengan sidak yang dilakukan Sat Pol PP Kota Denpasar.

 

Saat sidak, tim yustisi menemukan bahwa perusahaan terdakwa tidak mengantongi izin operasi.

DENPASAR-Hukuman sangat ringan diberikan bagi pemilik usaha travel agen Tiongkok.

Pihak travel berjaringan yang tak mengantongi izin, ini hanya dikenakan denda Rp 4 juta.

 

Seperti terungkap pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (21/11).

 

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa akhirnya mengganjar Siok Peng dengan hukuman denda Rp 4 juta plus biaya perkara.

 

“Menjatuhkan pidana denda senilai Rp 4 juta, dan mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara,” tandas Hakim Kimiarsa dalam sidang itu.

 

Atas putusan denda yang dijatuhkan Hakim, Siok Peng selaku direktur biro Perjalanan wisata PT Bali Merumas tidak berkata banyak.

 

Dia menyatakan menerima dan mengaku sanggup membayar denda yang dijatuhkan pengadilan. 

 

 

Diketahui, pada sidang tipiring juga terungkap, hingga kasus yang menjerat travel agent yang beralamat di Jalan Mertasari Nomor 180 D Sanur, Denpasar  menyusul dengan sidak yang dilakukan Sat Pol PP Kota Denpasar.

 

Saat sidak, tim yustisi menemukan bahwa perusahaan terdakwa tidak mengantongi izin operasi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/